Beli Tanah, Mertua Anas Lakukan Transaksi Tunai
A
A
A
JAKARTA - Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali, saat membeli dua bidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, dibayar dengan tunai.
Fakta tersebut terungkap saat Ari Lidya Baskoro, kakak Etty Mulianingsih, pemilik tanah yang dibeli Attabik Ali, bersaksi dalam persidangan perkara Hambalang dengan terdakwa Anas.
"(Atabik) tunai saja," kata Ari saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Bahkan Attabik membawa mesin hitung sendiri saat hendak membayar dua bidang tanah masing-masing seluas 200 meter persegi (m2) dan 7.870 m2.
"Pak Kiai (Atabik Ali) waktu itu sudah bawa mesin hitung, memang sudah disiapkan. Dia langsung bawa mesin," ucapnya.
Selain membayar uang rupiah, Attabik juga membayar dengan mata uang dolar AS, dan emas batangan, pasalnya emas tersebut sekitar dua kilogram (Kg).
Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan di kantor notaris Muhammad Yusuf. "Duit pembayaran akhirnya disimpan di safe deposit box," tukasnya.
Fakta tersebut terungkap saat Ari Lidya Baskoro, kakak Etty Mulianingsih, pemilik tanah yang dibeli Attabik Ali, bersaksi dalam persidangan perkara Hambalang dengan terdakwa Anas.
"(Atabik) tunai saja," kata Ari saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).
Bahkan Attabik membawa mesin hitung sendiri saat hendak membayar dua bidang tanah masing-masing seluas 200 meter persegi (m2) dan 7.870 m2.
"Pak Kiai (Atabik Ali) waktu itu sudah bawa mesin hitung, memang sudah disiapkan. Dia langsung bawa mesin," ucapnya.
Selain membayar uang rupiah, Attabik juga membayar dengan mata uang dolar AS, dan emas batangan, pasalnya emas tersebut sekitar dua kilogram (Kg).
Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan di kantor notaris Muhammad Yusuf. "Duit pembayaran akhirnya disimpan di safe deposit box," tukasnya.
(maf)