LHA Haji Jadi Bukti Pendukung Usut Anggota DPR
Senin, 01 September 2014 - 03:07 WIB
LHA Haji Jadi Bukti Pendukung Usut Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR dalam dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2012- 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, ada sekitar belasan hingga puluhan anggota DPR baik dari Komisi VIII dan panitia kerja (panja) haji atau bukan yang sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Kesaksian yang mereka berikan beragam.
Mulai dari proses pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), kuota, penggunaan dana untuk pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi hingga pengawasannya.
Menurut Johan, KPK tidak berhenti di kesaksian mereka saja. Karena KPK akan mendalami peran dan dugaan keterlibatan mereka dengan melihat LHA yang sudah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau LHA tentu ditelusuri lebih lanjut ya,” kata Johan kepada SINDO di Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Dia mengakui, PPATK sudah menyerahakn LHA transaksi mencurigakan terkait kasus haji dan tersangka SDA. Di dalamnya ada sejumlah nama. Meski begitu, Johan belum menerima informasi pasti siapa saja anggota DPR yang dalam daftar tersebut.
Dia menyatakan, dalam pemeriksaan para anggota DPR itu biasanya penyidik mengklarifikasi transaksi mencurigakan. Apalagi kalau ada hubungan dengan perkara haji.
“Kalau data LHA loh ya. Jadi biasanya itu diklarifikasi. Nanti aku coba cek siapa saja anggota DPR dalam LHA,” bebernya.
Johan melanjutkan, KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi haji. Sekali lagi, dia menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan Suryadharma saja.
Disinggung siapa tersangka berikutnya, Johan tidak bisa memprediksi. Karena dia tidak mengikuti penyidikan perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. “Tapi, bahwa kasus ini belum berhenti, iya. Masih dikembangkan,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, terkait LHA transaksi mencurigakan kasus haji ada beberapa hal yang perlu disampaikan.
Awalnya, PPATK sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. LHA ini terkait dengan dana haji sebesar Rp80 triliun. LHA sudah diserahkan tahun lalu ke KPK.
Bahkan, itu sudah dibicarakan dan dibahas PPATK dengan Kementerian Agama dan KPK. PPATK juga sudah bertemu tahun lalu dengan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu.
Berikutnya, LHA terkait penyimpanganpenyimpangan yang secara khusus untuk oknum-oknum Kementerian Agama, oknum di luar Kemenag, dan untuk anggota DPR.
Pihak-pihak lain seperti oknum pejabat Kemenag, oknum di luar Kemenag, dan anggota DPR merupakan pihak-pihak yang perlu ditindak dan diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
“Itu juga kita serahkan sendiri LHA-nya. LHA kasus haji ini ada beberapalah. Bukan satu. Ada banyak. Terpecah-pecah,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, ada sekitar belasan hingga puluhan anggota DPR baik dari Komisi VIII dan panitia kerja (panja) haji atau bukan yang sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Kesaksian yang mereka berikan beragam.
Mulai dari proses pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), kuota, penggunaan dana untuk pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi hingga pengawasannya.
Menurut Johan, KPK tidak berhenti di kesaksian mereka saja. Karena KPK akan mendalami peran dan dugaan keterlibatan mereka dengan melihat LHA yang sudah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau LHA tentu ditelusuri lebih lanjut ya,” kata Johan kepada SINDO di Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Dia mengakui, PPATK sudah menyerahakn LHA transaksi mencurigakan terkait kasus haji dan tersangka SDA. Di dalamnya ada sejumlah nama. Meski begitu, Johan belum menerima informasi pasti siapa saja anggota DPR yang dalam daftar tersebut.
Dia menyatakan, dalam pemeriksaan para anggota DPR itu biasanya penyidik mengklarifikasi transaksi mencurigakan. Apalagi kalau ada hubungan dengan perkara haji.
“Kalau data LHA loh ya. Jadi biasanya itu diklarifikasi. Nanti aku coba cek siapa saja anggota DPR dalam LHA,” bebernya.
Johan melanjutkan, KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi haji. Sekali lagi, dia menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan Suryadharma saja.
Disinggung siapa tersangka berikutnya, Johan tidak bisa memprediksi. Karena dia tidak mengikuti penyidikan perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. “Tapi, bahwa kasus ini belum berhenti, iya. Masih dikembangkan,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, terkait LHA transaksi mencurigakan kasus haji ada beberapa hal yang perlu disampaikan.
Awalnya, PPATK sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. LHA ini terkait dengan dana haji sebesar Rp80 triliun. LHA sudah diserahkan tahun lalu ke KPK.
Bahkan, itu sudah dibicarakan dan dibahas PPATK dengan Kementerian Agama dan KPK. PPATK juga sudah bertemu tahun lalu dengan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu.
Berikutnya, LHA terkait penyimpanganpenyimpangan yang secara khusus untuk oknum-oknum Kementerian Agama, oknum di luar Kemenag, dan untuk anggota DPR.
Pihak-pihak lain seperti oknum pejabat Kemenag, oknum di luar Kemenag, dan anggota DPR merupakan pihak-pihak yang perlu ditindak dan diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
“Itu juga kita serahkan sendiri LHA-nya. LHA kasus haji ini ada beberapalah. Bukan satu. Ada banyak. Terpecah-pecah,” ungkapnya.
(kri)