Mertua Anas Beli Tanah Pakai Emas Batangan
A
A
A
JAKARTA - Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali menjelaskan pembelian tanah di Jalan DI Panjaitan, Mantrijeron dan di Yogyakarya.
Tanah di Jalan DI Panjaitan seluas 7.870 meter2 di Jalan DI Panjaitan, Mantrijeron dan tanah 200 m2 di Yogyakarya.
Attabik mengaku membeli tanah dengan emas batangan dan uang dolar dengan harga sekitar Rp15 miliar. "Tanah itu saya beli dengan empat macem barang, salah satunya saya beli dengan tanah tukaran kira-kira kurang lebih 1.100 meter," kata Atabik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.
Penjelasan itu diberikan Attabik saat menjadi saksi perkara gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Attabik yang mengenakan peci dan baju putih itu mengaku pembayaran dilakukan secara tunai. Di hadapan hakim, dia menjelaskan alasannya tidak melakukan transaksi dengan transfer.
Attabik bercerita, pada tahun 1967 dirinya pernah menyimpan uang di Bank Kosgoro. Namun bank tersebut tidak bisa bayar sehingga uangnya lenyap.
"Tiba-tiba bank gagal bayar dan saya jatuh miskin pada waktu itu," ujar Attabik.
Tanah di Jalan DI Panjaitan seluas 7.870 meter2 di Jalan DI Panjaitan, Mantrijeron dan tanah 200 m2 di Yogyakarya.
Attabik mengaku membeli tanah dengan emas batangan dan uang dolar dengan harga sekitar Rp15 miliar. "Tanah itu saya beli dengan empat macem barang, salah satunya saya beli dengan tanah tukaran kira-kira kurang lebih 1.100 meter," kata Atabik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.
Penjelasan itu diberikan Attabik saat menjadi saksi perkara gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Attabik yang mengenakan peci dan baju putih itu mengaku pembayaran dilakukan secara tunai. Di hadapan hakim, dia menjelaskan alasannya tidak melakukan transaksi dengan transfer.
Attabik bercerita, pada tahun 1967 dirinya pernah menyimpan uang di Bank Kosgoro. Namun bank tersebut tidak bisa bayar sehingga uangnya lenyap.
"Tiba-tiba bank gagal bayar dan saya jatuh miskin pada waktu itu," ujar Attabik.
(dam)