Masyarakat Jenuh, KPU Diminta Tunda Pilkada
Kamis, 28 Agustus 2014 - 14:26 WIB
Masyarakat Jenuh, KPU Diminta Tunda Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga tahun 2016.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu) sebagai payung hukum.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU belum cukup siap untuk menggelar pemilukada pada tahun 2015.
"Pilkada itu diundur sampai 2016," ujar Ketua Perludem, Didik Supriyanto, saat diskusi bertajuk Masa Depan RUU Pilkada Serentak di Cafe Deli, Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Dia menyarankan agar pada tahun 2015 DPR dan pemerintah serius menyelesaikan rancangan dan undang-undang yang dipakai untuk pemilukada.
Menurut dia, jika pelaksanaan pemilukada digelar pada 2015 maka akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilih.
Dia menilai masyarakat akan mengalami kejenuhan politik karena baru selesai dihadapkan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Kemudian jika dipaksakan, maka pemilih bukan lagi memilih secara rasional, tapi sentimen suku agama yang dibawa," ungkapnya.
Di samping itu, elite partai politik akan terus mengalami ketegangan politik yang tak berkesudahan.
Ketegangan politik itu, kata dia, masih dirasakan para elite partai berikut pendukungnya, pasca perhelatan dua pemilu nasional tersebut dilaksanakan.
"Saya khawatirkan akan mengganggu pemerintahan (baru)," tambahnya. (Rakhmat)
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu) sebagai payung hukum.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU belum cukup siap untuk menggelar pemilukada pada tahun 2015.
"Pilkada itu diundur sampai 2016," ujar Ketua Perludem, Didik Supriyanto, saat diskusi bertajuk Masa Depan RUU Pilkada Serentak di Cafe Deli, Menteng, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Dia menyarankan agar pada tahun 2015 DPR dan pemerintah serius menyelesaikan rancangan dan undang-undang yang dipakai untuk pemilukada.
Menurut dia, jika pelaksanaan pemilukada digelar pada 2015 maka akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilih.
Dia menilai masyarakat akan mengalami kejenuhan politik karena baru selesai dihadapkan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Kemudian jika dipaksakan, maka pemilih bukan lagi memilih secara rasional, tapi sentimen suku agama yang dibawa," ungkapnya.
Di samping itu, elite partai politik akan terus mengalami ketegangan politik yang tak berkesudahan.
Ketegangan politik itu, kata dia, masih dirasakan para elite partai berikut pendukungnya, pasca perhelatan dua pemilu nasional tersebut dilaksanakan.
"Saya khawatirkan akan mengganggu pemerintahan (baru)," tambahnya. (Rakhmat)
(dam)