2 Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Anggota Dewan
A
A
A
LUWU TIMUR - Dua tersangka korupsi M Siddiq BM dari Partai Nasdem dan Sukman Sadike dari Partai Golkar, dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2014-2019.
Pelantikan terhadap kedua tersangka kasus korupsi itu tetap dilakukan, karena keduanya dinilai belum memiliki keputusan tetap. Kedua politikus itu terbelit penyalahgunaan wewenang yang membuat negara dirugikan RP173 juta.
Kedua tersangka itu pada periode sebelumnya menjabat sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Luwu Timur. Keduanya mengacuhkan pergantian antar waktu dari kader PKS antara Witman yang harusnya digantikan Abdul Salam Nur, pada 2013 lalu.
Namun kedua politikus itu tetap mempertahankan Witman duduk sebagai anggota DPRD. Kondisi ini membuka ruang korupsi, karena Witma tetap diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas negara yang semestinya sudah tidak berhak lagi dinikmatinya.
Akhirnya, setelah diperiksa BPK, perbuatan kedua politikus itu merugikan negara Rp173 juta. Dalam proses hukumnya, kasus ini ditangani Polda Sulselbar dan Polres Luwu Timur.
Dari hasil penyidikan Polda Sulselbar, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sekwan dan Witman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur.
Ketua DPC Nasdem Saldy Mansyur mengatakan, jika dalam proses hukum nanti kadernya terbukti bersalah, maka M Siddiq BM akan segera diganti.
Sementara itu, Ketua Golkar Andi Hatta Narakarma mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya Sukman Sadike. Golkar akan menunggu kepastian hukum tetap, baru akan membuat keputusan.
Pelantikan terhadap kedua tersangka kasus korupsi itu tetap dilakukan, karena keduanya dinilai belum memiliki keputusan tetap. Kedua politikus itu terbelit penyalahgunaan wewenang yang membuat negara dirugikan RP173 juta.
Kedua tersangka itu pada periode sebelumnya menjabat sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Luwu Timur. Keduanya mengacuhkan pergantian antar waktu dari kader PKS antara Witman yang harusnya digantikan Abdul Salam Nur, pada 2013 lalu.
Namun kedua politikus itu tetap mempertahankan Witman duduk sebagai anggota DPRD. Kondisi ini membuka ruang korupsi, karena Witma tetap diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas negara yang semestinya sudah tidak berhak lagi dinikmatinya.
Akhirnya, setelah diperiksa BPK, perbuatan kedua politikus itu merugikan negara Rp173 juta. Dalam proses hukumnya, kasus ini ditangani Polda Sulselbar dan Polres Luwu Timur.
Dari hasil penyidikan Polda Sulselbar, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Sekwan dan Witman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur.
Ketua DPC Nasdem Saldy Mansyur mengatakan, jika dalam proses hukum nanti kadernya terbukti bersalah, maka M Siddiq BM akan segera diganti.
Sementara itu, Ketua Golkar Andi Hatta Narakarma mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya Sukman Sadike. Golkar akan menunggu kepastian hukum tetap, baru akan membuat keputusan.
(san)