OB Anak Menkop Tidak Perlu Bayar Uang Pengganti

Rabu, 27 Agustus 2014 - 17:35 WIB
OB Anak Menkop Tidak...
OB Anak Menkop Tidak Perlu Bayar Uang Pengganti
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim membebaskan mantan office boy (OB) anak Menkop dan UKM Syarief Hasan, Hendra Saputra, dari vonis tambahan. Yakni membayar uang pengganti senilai Rp19 juta.

Hakim menilai dalam persidangan tidak ditemukan satu alat bukti bahwa terdakwa memperoleh barang atau sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Uang sejumlah Rp19 juta yang telah diterima terdakwa dan para saksi lain dengan jumlahnya bervariasi adalah bonus yang diberikan saksi Riefan Avrian sebagai pemilik PT Rifuel yang langsung diterima karyawan perusahaan atas keuntungan perusahan tersebut," kata Hakim Ketua Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Hakim Nani berpendapat, tidak tepat menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 karena tidak ada bukti di persidangan bahwa terdakwa secara riil menerima atau menikmati uang dari hasil korupsi.

Hendra sudah divonis satu tahun penjara dan denda pidana Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Namun, terjadi perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim Anggota Sofie Aldi menilai, Direktur Utama PT Imaji Media itu dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Sofialdi menilai, Hendra tidak terbukti melanggar rumusan dakwaan perbuatan korupsi baik primer maupun subsider. Hendra dinilai tidak terbukti dalam delik merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, korporasi.

"Hendra harus dinyatakan bebas dari segala dakwaan primer dan subsider, dan harus segera dikeluarkan dari tahanan secepatnya," tukas Hakim Sofialdi.

Hakim Nani menjelaskan, lantaran dua orang hakim berpendapat terdakwa terbukti lakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan satu orang hakim berpendapat bebas. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman maka pendapat yang digunakan adalah pendapat dua orang hakim.

"Atau suara terbanyak. Sehingga terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana sebgaimana tercantum dalam dakwaan primer," kata hakim Nani.

Putusan terhadap Hendra, tambah Nani, dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi orang lain yang berposisi rentan untuk dijadikan alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan supaya berani menolak perbuatan melanggar hukum.

"Demikian pula, pembelajaran juga bagi pihak yang memperalat orang-orang yang disadari tidak mempunyai kemampuan intelektual yang cukup, untuk melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan hukum tersebut ternyata mampu mengungkap fakta hukum di persidangan," tukasnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Pakai BLT untuk Bayar...
Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kadinkes Payakumbuh...
Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Layanan Urun Dana Didorong...
Layanan Urun Dana Didorong Jadi Alternatif Pembiayaan UKM
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved