Pemanggilan Adrianus Dinilai Serangan Psikologis
A
A
A
JAKARTA - Pemanggilan Komisoner Kompolnas Adrianus Meliala oleh Mabes Polri dinilai sebagai serangan psikologis terhadap Kompolnas.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Kompolnas Ray Rangkuti mengatakan, pemanggilan terhadap Adrianus yang tidak atas dasar kuat itu menunjukkan institusi Kompolnas berada di bawah institusi Polri.
"Saya khawatir pemanggilan ini adalah menjadikan Kompolnas seolah-olah ada di bawah Polisi. Ini akan menjadi masalah psikologis di lapangan nantinya," kata Ray di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) itu, Kompolnas yang berdiri berdasarkan undang-undang adalah lembaga yang independen. "Pada satu titik, harus diterangkan bahwa levelnya (Kompolnas) sederajat dengan lembaga negara lainnya," kata Ray.
Ray juga menilai, pernyataan Adrianus yang menyebutkan Reskrim merupakan ATM Polri dianggap menjelekkan institusi negara lalu berbuntut pada pemanggilan, sebagai bentuk arogansi Polri yang berlebihan.
Ia menambahkan, masih banyak lembaga negara lainnya, seperti DPR yang selalu mendapatkan sindiran dalam rangka mengkritisi kinerja lembaga tersebut.
"Jika laporan itu menuju pada personal tertentu, seharusnya dijadikan bukti awal sebagai usaha pembenahan internal Polri. Ada kapasitas Adrianus menyampaikan laporan itu kepada publik," kata Ray.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Kompolnas Ray Rangkuti mengatakan, pemanggilan terhadap Adrianus yang tidak atas dasar kuat itu menunjukkan institusi Kompolnas berada di bawah institusi Polri.
"Saya khawatir pemanggilan ini adalah menjadikan Kompolnas seolah-olah ada di bawah Polisi. Ini akan menjadi masalah psikologis di lapangan nantinya," kata Ray di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) itu, Kompolnas yang berdiri berdasarkan undang-undang adalah lembaga yang independen. "Pada satu titik, harus diterangkan bahwa levelnya (Kompolnas) sederajat dengan lembaga negara lainnya," kata Ray.
Ray juga menilai, pernyataan Adrianus yang menyebutkan Reskrim merupakan ATM Polri dianggap menjelekkan institusi negara lalu berbuntut pada pemanggilan, sebagai bentuk arogansi Polri yang berlebihan.
Ia menambahkan, masih banyak lembaga negara lainnya, seperti DPR yang selalu mendapatkan sindiran dalam rangka mengkritisi kinerja lembaga tersebut.
"Jika laporan itu menuju pada personal tertentu, seharusnya dijadikan bukti awal sebagai usaha pembenahan internal Polri. Ada kapasitas Adrianus menyampaikan laporan itu kepada publik," kata Ray.
(kri)