Putus Kasus Office Boy, Hakim Bikin Terobosan
A
A
A
JAKARTA - Hakim melakukan terobosan dalam memutus perkara Hendra Saputra. Hendra merupakan mantan office boy yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan videotron.
Hendra dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dengan berbagai pertimbangan, hakim tidak menggunakan minimal hukuman dari pasal tersebut, yakni empat tahun penjara.
Hakim akhirnya memutuskan menghukum Hendra satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain," kata Hakim Nani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/8/2014).
Hendra merupakan office boy di PT Rieful, perusahaan yang dipimpin Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Riefan Avrian.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap Hendra diangkat Riefan menjadi direktur utama di PT Imaji Media.
Pengangkatan Hendra menjadi direktur utama bertujuan untuk mengikuti pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Hendra dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dengan berbagai pertimbangan, hakim tidak menggunakan minimal hukuman dari pasal tersebut, yakni empat tahun penjara.
Hakim akhirnya memutuskan menghukum Hendra satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain," kata Hakim Nani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/8/2014).
Hendra merupakan office boy di PT Rieful, perusahaan yang dipimpin Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Riefan Avrian.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap Hendra diangkat Riefan menjadi direktur utama di PT Imaji Media.
Pengangkatan Hendra menjadi direktur utama bertujuan untuk mengikuti pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
(dam)