Anas Diperiksa Sebagai Saksi Mahfud Suroso
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas akan diperiksa sebagai saksi Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso (MS) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia (Anas Urbaningrum) akan diperiksa sebagai saksi MS," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).
Priharsa mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silvia Dewi Haris dari pihak swasta. Dia juga diperiksa sebagai saksi Machfud. "Diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Anas akan diperiksa sebagai saksi Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso (MS) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia (Anas Urbaningrum) akan diperiksa sebagai saksi MS," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8/2014).
Priharsa mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silvia Dewi Haris dari pihak swasta. Dia juga diperiksa sebagai saksi Machfud. "Diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(kri)