Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Videotron Berharap Bebas

Rabu, 27 Agustus 2014 - 10:07 WIB
Jelang Vonis, Terdakwa...
Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Videotron Berharap Bebas
A A A
JAKARTA - Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor.

Pengacara Hendra, Ahmad Taufiq berharap kliennya divonis bebas oleh majelis hakim karena hal itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

"Ya kita berharap mudah-mudahan Hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2014).

Hendra merupakan pria tidak tamat SD yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel perusahaan anak Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian. Hendra tersangkut lantaran namanya dijadikan sebagai Direktur diperusahaan PT Imaji Media, pemenang tender proyek videotron.

Apalagi, lanjut Ahmad, Riefan sudah mengakui siap bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Kan kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggung jawab, Riefan sudah mengaku dalam persidangan dia bertanggung jawab atas semuanya," tukasnya.

Seperti diketahui, Riefan Avrian memberi pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi videotron dengan pemeriksaan Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Riefan, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan ini mendadak mengaku bersalah dan mengakui memberikan modal untuk mengerjakan proyek videotron.

"Saya ingin meluruskan, saya yang melakukan pekerjaan ini dari awal sampai akhir, saya yang melakukan pendanaan," kata Riefan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, Hendra mantan OB di perusahaan Riefan Avrian itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta. Jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Pakai BLT untuk Bayar...
Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kadinkes Payakumbuh...
Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Layanan Urun Dana Didorong...
Layanan Urun Dana Didorong Jadi Alternatif Pembiayaan UKM
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved