Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Videotron Berharap Bebas

Rabu, 27 Agustus 2014 - 10:07 WIB
Jelang Vonis, Terdakwa...
Jelang Vonis, Terdakwa Kasus Videotron Berharap Bebas
A A A
JAKARTA - Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor.

Pengacara Hendra, Ahmad Taufiq berharap kliennya divonis bebas oleh majelis hakim karena hal itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

"Ya kita berharap mudah-mudahan Hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2014).

Hendra merupakan pria tidak tamat SD yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel perusahaan anak Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian. Hendra tersangkut lantaran namanya dijadikan sebagai Direktur diperusahaan PT Imaji Media, pemenang tender proyek videotron.

Apalagi, lanjut Ahmad, Riefan sudah mengakui siap bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Kan kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggung jawab, Riefan sudah mengaku dalam persidangan dia bertanggung jawab atas semuanya," tukasnya.

Seperti diketahui, Riefan Avrian memberi pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi videotron dengan pemeriksaan Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Riefan, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan ini mendadak mengaku bersalah dan mengakui memberikan modal untuk mengerjakan proyek videotron.

"Saya ingin meluruskan, saya yang melakukan pekerjaan ini dari awal sampai akhir, saya yang melakukan pendanaan," kata Riefan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, Hendra mantan OB di perusahaan Riefan Avrian itu juga dituntut membayar denda Rp50 Juta. Jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Jika tidak membayar uang pengganti setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5875 seconds (0.1#10.140)