Mengenal Jabatan Wakil Menteri

Selasa, 26 Agustus 2014 - 07:22 WIB
Mengenal Jabatan Wakil Menteri
Mengenal Jabatan Wakil Menteri
A A A
JAKARTA - Wacana penghapusan jabatan wakil menteri kembali mencuat. Hal itu menyusul rencana Joko Widodo (Jokowi) yang akan membentuk kabinet pemerintahan yang ramping.

Wacana ini ditanggapi beragam. Ada yang menganggap positif karena dianggap mampu mengoptimalkan kinerja pemerintah. Namun tidak sedikit pula yang menilai menghapus jabatan wakil menteri (wamen) sebagai langkah tidak efektif.

Berdasarkan catatan Koran SINDO, jabatan wakil menteri sudah ada sejak orde lama. Presiden Soekarno pernah mengangkat dua wakil menteri yakni Harmani sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri dan Ali Sastroamidjojo selaku Wakil Menteri Penerangan.

Pada era Orde Baru, Presiden Soeharto tidak menggunakan istilah wakil menteri. Soeharto mengangkat sejumlah menteri muda yang merupakan bagian dari kaderisasi sebelum menduduki posisi menteri sesungguhnya.

Jabatan wakil menteri kembali muncul pada era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid dua pada 2009-2014. Dalam periode ini, SBY-Boediono dibantu oleh 19 wakil menteri.

Ke-19 wakil menteri itu, yani Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Mahmuddin Yasin, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti.

Selain itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo.

Kemudian, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, Wakil Menteri Bambang Susantono, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak.

Dasar Presiden SBY mengangkat wakil menteri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 tentang Wakil Menteri pada 9 Juni 2012. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh preiden. Masa jabatan wakil menteri bersamaan dengan periode pemerintahan presiden yang bersangkutan.

Adapun tugas wakil menteri, yakni membantu menteri memproses pengambilan keputusan kementerian, membantu menteri melaksanakan program dan kontrak kerja, memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian.

Jabatan wakil menteri juga juga dikenal di beberapa negara. Sebut saja Jepang dengan ebebrapa jabatan wakil menteri senior di kabibet. Di Amerika, hampir seluruh anggota kabinet memiliki wakil menteri. Negara tetangga, Malaysia memiliki 27 wakil menteri.

Kembali kepada rencana penghapusan jabatan wamen, Jokowi dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan penghapusan tergantung beban anggaran di kementerian. Dia pun tidak menampik opsi penghapusan jabatan wamen. Bisa juga keberadaan wamen hanya di kementerian tertentu.

Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Idil Akbar mengatakan kabinet efektif bukan soal ramping atau gemuk. Tapi kabinet yang berorientasi kepada efektivitas, efisiensi serta komimten dalam menjalan program pembangunan.

"Jadi bukan soal ramping atau gemuk. Percuma kalau ramping, tapi tidak efisien dan efektif. Yang terpenting kementerian diisi orang-orang yang paham dengan pekerjaannya," ujar Idil kepada Sindonews, Senin 24 Agustus 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)