Tim Hukum Prabowo-Hatta Heran terhadap Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Meski telah menerima putusan itu, namun Tim Hukum Prabowo-Hatta masih heran atas beberapa pandangan Mahkamah terkait dalil yang mereka ajukan dengan hasil putusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Satu hal yang harus kita lihat secara baik. Tadi, di DKPP, KPU DKI Jakarta dianggap melanggar kode etik, KPU juga, tetapi di sini tidak disinggung, ini harus kita cermati," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail usai mengikuti pembacaan amar putusan sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Akan tetapi, lanjut Makdir untuk saat ini pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya dan hanya menerima putusan yang telah dikeluarkan lembaga konstitusi tersebut. "Secara hukum sudah selesai," ujar Maqdir.
Meski telah menerima putusan itu, namun Tim Hukum Prabowo-Hatta masih heran atas beberapa pandangan Mahkamah terkait dalil yang mereka ajukan dengan hasil putusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Satu hal yang harus kita lihat secara baik. Tadi, di DKPP, KPU DKI Jakarta dianggap melanggar kode etik, KPU juga, tetapi di sini tidak disinggung, ini harus kita cermati," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail usai mengikuti pembacaan amar putusan sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Akan tetapi, lanjut Makdir untuk saat ini pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya dan hanya menerima putusan yang telah dikeluarkan lembaga konstitusi tersebut. "Secara hukum sudah selesai," ujar Maqdir.
(dam)