Kubu Prabowo Optimis Menangkan Putusan DKPP
Kamis, 21 Agustus 2014 - 11:11 WIB
Kubu Prabowo Optimis Menangkan Putusan DKPP
A
A
A
JAKARTA - Kurang dari satu jam lagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik teradu KPU dan Bawaslu.
Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Firman Wijaya mengaku optimis bisa menangkan materi aduan yang diperkarakan di DKPP.
"Kita selalu optimis, sejauh ini fakta-fakta yang kita sampaikan akurat dan logis," kata Firman, di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dia menambahkan, putusan DKPP menjadi ukuran untuk membuktikan para penyelenggara pemilu tersebut terbukti secara etik telah menyalahi aturan.
Menurutnya, putusan DKPP bagian dari penegasan bahwa praktik pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu tak terbantahkan.
"DKPP itu sebagai ruang election complain, eleksis proses di KPU, behavior ada di DKPP, objeknya ada di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang putusan DKPP akan dimulai pada pukul 11.00 WIB untuk memutus 14 perkara aduan. Putusan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dilakukan lebih cepat dari putusan MK yang baru digelar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Firman Wijaya mengaku optimis bisa menangkan materi aduan yang diperkarakan di DKPP.
"Kita selalu optimis, sejauh ini fakta-fakta yang kita sampaikan akurat dan logis," kata Firman, di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dia menambahkan, putusan DKPP menjadi ukuran untuk membuktikan para penyelenggara pemilu tersebut terbukti secara etik telah menyalahi aturan.
Menurutnya, putusan DKPP bagian dari penegasan bahwa praktik pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu tak terbantahkan.
"DKPP itu sebagai ruang election complain, eleksis proses di KPU, behavior ada di DKPP, objeknya ada di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang putusan DKPP akan dimulai pada pukul 11.00 WIB untuk memutus 14 perkara aduan. Putusan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dilakukan lebih cepat dari putusan MK yang baru digelar pukul 14.00 WIB.
(maf)