KPU Persilakan Kubu Prabowo Ajukan Gugat ke PTUN
Rabu, 20 Agustus 2014 - 19:03 WIB
KPU Persilakan Kubu Prabowo Ajukan Gugat ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalani proses hukum yang bakal ditempuh setiap peserta pemilu jika tidak puas dengan hasil pemilu, termasuk langkah kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan menghargai setiap upaya warga negara untuk menempuh jalur hukum resmi. Menurutnya, setiap gugatan yang dilayangkan kepada KPU akan direspons sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam pemilu.
"Kami hormati hak warga negara tersebut sejauh berkaitan dengan kerja-kerja KPU," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Menurut Husni, pihaknya sudah mendengar rencana kubu Prabowo-Hatta menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan, termasuk proses politik melalui Panitia Khusus (Pansus) Pemilu Presiden (Pilpres) di DPR. Namun, pihaknya akan fokus satu persatu terhadap gugatan yang tengah disidangkan.
"Kami ikuti secara seksama apapaun yang ditempuh para pihak, apakah mengadukan DKPP, PTUN, Pengadilan Negeri, menguji PKPU di MK dan lain-lain," ungkapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2014 yang akan dibacakan Kamis, 21 Agustus 2014. Menurut Firman, rencana gugatan itu untuk mengantisipasi keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan menghargai setiap upaya warga negara untuk menempuh jalur hukum resmi. Menurutnya, setiap gugatan yang dilayangkan kepada KPU akan direspons sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam pemilu.
"Kami hormati hak warga negara tersebut sejauh berkaitan dengan kerja-kerja KPU," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Menurut Husni, pihaknya sudah mendengar rencana kubu Prabowo-Hatta menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan, termasuk proses politik melalui Panitia Khusus (Pansus) Pemilu Presiden (Pilpres) di DPR. Namun, pihaknya akan fokus satu persatu terhadap gugatan yang tengah disidangkan.
"Kami ikuti secara seksama apapaun yang ditempuh para pihak, apakah mengadukan DKPP, PTUN, Pengadilan Negeri, menguji PKPU di MK dan lain-lain," ungkapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2014 yang akan dibacakan Kamis, 21 Agustus 2014. Menurut Firman, rencana gugatan itu untuk mengantisipasi keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK.
(kri)