Bawaslu Dinilai Abaikan Pelanggaran Hukum KPU

Rabu, 20 Agustus 2014 - 15:14 WIB
Bawaslu Dinilai Abaikan...
Bawaslu Dinilai Abaikan Pelanggaran Hukum KPU
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai telah melakukan pembiaran atas pelanggaran substansi hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, KPU telah melanggar pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan laporan pun sudah diterima Bawaslu, pada 23 Juni 2014.

Advokat senior dari Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) Suhardi Somomoeljono mengatakan, selain itu KPU juga sudah melanggar karena telah menerima pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 13/2009, kepala daerah mengajukan izin cuti kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran ke KPU.

"Sedangkan Jokowi daftar ke KPU baru setelah 6 hari izin cuti ke presiden," kata Suhardi dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Fashion Pasta Citywalk, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Suhardi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal ini secara resmi kepada Bawaslu. Bahkan lapiran itu sudah diterima dengan nomor perkara Nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014.

"Dan petugas Bawaslu yang menerima laporan bernama Afif," jelasnya.

Menurut Suhardi, laporannya di Bawaslu menggantung begitu saja tanpa ada kejelasan. Mereka hanya berdalih bahwa pihak yang dilaporkan yakni KPU dan pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penguat laporan tidak hadir.

"Padahal masih ada waktu untuk meluruskan, bahkan mengganti capres," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)