DKPP Tak Akan Turuti Semua Permintaan Pengadu
Selasa, 19 Agustus 2014 - 18:32 WIB
DKPP Tak Akan Turuti Semua Permintaan Pengadu
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki pendapat berbeda dalam menjalankan putusannya. DKPP mengaku bakal selektif dalam memutuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu.
"Keputusan DKPP lebih ringan, kita bisa memecat saja. Kalau enggak terbukti kita enggak hukum. Maklum, pengadu ini orang-orang marah, cari-cari alasan. Jangan juga dituruti semua dong," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Eks ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini menyatakan, pihaknya akan memutuskan perkara berdasarkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Ia mengaku tak ingin mencampuri ketentuan hukum di luar kewenangan DKPP.
Selanjutnya, kata dia, modal DKPP untuk memvonis apakah para penyelenggara pemilu itu melanggar etis atau tidak dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, ditentukan berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Kalau memang terbukti, kita benarkan. Kalau tidak terbukti, mau ngotot, tidak ada buktinya ya bagaimana?" ungkapnya.
Sebaliknya, kata Jimly, kewajiban DKPP akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran tersebut. Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan akan ditentukan berdasarkan tingkatan serta tindakan yang telah dilakukan.
"Tapi kalau memang benar ada bukti, kita kasih sanksi. Kita harus tegas, sanksinya berat atau ringan," tambahnya.
"Keputusan DKPP lebih ringan, kita bisa memecat saja. Kalau enggak terbukti kita enggak hukum. Maklum, pengadu ini orang-orang marah, cari-cari alasan. Jangan juga dituruti semua dong," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Eks ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini menyatakan, pihaknya akan memutuskan perkara berdasarkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Ia mengaku tak ingin mencampuri ketentuan hukum di luar kewenangan DKPP.
Selanjutnya, kata dia, modal DKPP untuk memvonis apakah para penyelenggara pemilu itu melanggar etis atau tidak dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, ditentukan berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
"Kalau memang terbukti, kita benarkan. Kalau tidak terbukti, mau ngotot, tidak ada buktinya ya bagaimana?" ungkapnya.
Sebaliknya, kata Jimly, kewajiban DKPP akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran tersebut. Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan akan ditentukan berdasarkan tingkatan serta tindakan yang telah dilakukan.
"Tapi kalau memang benar ada bukti, kita kasih sanksi. Kita harus tegas, sanksinya berat atau ringan," tambahnya.
(kri)