Mahendradatta: Bukti Kami Terlalu Kuat untuk Ditolak MK

Selasa, 19 Agustus 2014 - 18:31 WIB
Mahendradatta: Bukti...
Mahendradatta: Bukti Kami Terlalu Kuat untuk Ditolak MK
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Mahendradatta optimis dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya pada sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahendradatta yakin, MK akan mengabulkan gugatan Tim Prabowo Hatta berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 tersebut.

“Kami yakin MK akan mengabulkan gugatan kami. Bukti-bukti kami terlalu kuat untuk ditolak. Hal tersebut didasari oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, keterangan saksi, dan saksi ahli yang menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan pilpres kali ini,” kata Mahendradatta melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (19/8/2014).

Mahendradatta menyebutkan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah salah satu faktor yang membuat dirinya optimis gugatan tim Prabowo-Hatta akan dikabulkan MK.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang hanya berlaku di TPS yang berada pada RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Namun pada kenyataannya, yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan Putusan MK tersebut,” kata dia.

Terkait dengan masalah DPK dan DPKTb, Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Hukumnya berpegang teguh pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009.

“Saat ini kami menunggu keteguhan Hakim MK untuk tidak melanggar Undang-undang yang telah diputuskannya sendiri. Sekarang pilihannya cuma dua, tetap menjaga undang-undang atau membiarkan pelanggaran yang telah terjadi."

"Kami yakin, hanya penyimpangan undang-undang yang bisa mengalahkan tim Prabowo-Hatta dalam persidangan ini," imbuh dia.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Kemendes-Asosiasi Desa...
Kemendes-Asosiasi Desa Gelar Seminar, Mendes Yandri: KDKMP Tak Akan Mematikan UMKM
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved