LIMA: Persoalkan DPKTb Sama dengan Halangi Hak Pemilih
Selasa, 19 Agustus 2014 - 16:12 WIB
LIMA: Persoalkan DPKTb Sama dengan Halangi Hak Pemilih
A
A
A
JAKARTA - Tugas berat menanti kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk membuktikan kepada hakim Mahkamah Kontitusi (MK) bahwa tuduhan dugaan kecurangan pemilu yang Terstruktur, sistematis dan masif (TSM) benar terbukti.
Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, penggunaan DPKTb adalah tugas penyelenggara pemilu untuk memberikan hak kontitusi warga negara sebagai pemilih. Maka itu, mempermasalahkan DPKTb sama dengan menghalangi pemilih.
"Kalau disebut DPKTb melanggar undang-undang. Tapi saat menghalangi warga negara untuk memilih, justru melanggar konstitusi," kata Ray, saat diskusi Menebak Arah Putusan MK di Cafe Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Ray berpendapat, jika ada pelanggaran dalam penerapan DPKTb, maka hal tersebut hanya bersifat administrasi. Jauh dari itu, katanya, memfasilitasi hak pilih warga negara jauh lebih penting ketimbang mempersoalkan masalah administrasi.
Dia melanjutkan, di beberapa kasus pemilih menggunakan KTP pada DPKTb, peran aparatur desa atau kelurahan seperti RT dan RW memiliki arti penting sebagai saksi.
Ray menambahkan, untuk memastikan apakah warga bersangkutan berdomisili di daerah tempat tinggalnya, maka peran RT dan RW yang memastikan hal tersebut.
"Karena pada prinsipnya, negara wajib memfasilitasi warganya untuk menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, penggunaan DPKTb adalah tugas penyelenggara pemilu untuk memberikan hak kontitusi warga negara sebagai pemilih. Maka itu, mempermasalahkan DPKTb sama dengan menghalangi pemilih.
"Kalau disebut DPKTb melanggar undang-undang. Tapi saat menghalangi warga negara untuk memilih, justru melanggar konstitusi," kata Ray, saat diskusi Menebak Arah Putusan MK di Cafe Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Ray berpendapat, jika ada pelanggaran dalam penerapan DPKTb, maka hal tersebut hanya bersifat administrasi. Jauh dari itu, katanya, memfasilitasi hak pilih warga negara jauh lebih penting ketimbang mempersoalkan masalah administrasi.
Dia melanjutkan, di beberapa kasus pemilih menggunakan KTP pada DPKTb, peran aparatur desa atau kelurahan seperti RT dan RW memiliki arti penting sebagai saksi.
Ray menambahkan, untuk memastikan apakah warga bersangkutan berdomisili di daerah tempat tinggalnya, maka peran RT dan RW yang memastikan hal tersebut.
"Karena pada prinsipnya, negara wajib memfasilitasi warganya untuk menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
(kri)