Tim Jokowi Serahkan Kesimpulan Setebal 54 Halaman ke MK

Selasa, 19 Agustus 2014 - 13:46 WIB
Tim Jokowi Serahkan...
Tim Jokowi Serahkan Kesimpulan Setebal 54 Halaman ke MK
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla selaku pihak terkait resmi menyerahkan kelengkapan bukti dan kesimpulan kepada Panitera Mahkamah Kontitusi (MK).

Kuasa hukum Jokowi-JK, Ridwan Darmawan mengatakan, penyerahan bukti tersebut sebagai bagian akhir atas kesimpulan proses persidangan sebelum hakim kontitusi membuat putusan pada 21 Agustus mendatang.

"Kesimpulan setebal 54 halaman tersebut berisi tentang garis-garis arahan atau semacam resume keseluruhan dari proses persidangan sejak mulai awal hingga akhir kemarin," kata Ridwan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dia menjelaskan, prinsip kesimpulan yang dibuat kubu Jokowi-JK, fokus kepada pokok materi serta dalil atau argumen yang disampaikan pihak pemohon apakah terbukti atau tidak.

Tugas tim Jokowi-JK sebagai pihak terkait bersifat menambah kesimpulan, lalu menegaskan kembali atas dalil dan klaim pemohon terkait dugaan kecurangan pemilu oleh pihak yang berperkara.

"Hal ini didasarkan tentu saja dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pihak terkait dan juga termohon serta ahli dan juga alat bukti," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai dalil pemohon yang mengaitkan dugaan kecurangan pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif tidak beralasan. Sebab, dalil yang disampaikan tidak mampu disandingkan dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam fakta persidangan.

"Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)