Sengketa Pilpres, Ini Tiga Kesimpulan KPU

Selasa, 19 Agustus 2014 - 12:21 WIB
Sengketa Pilpres, Ini Tiga Kesimpulan KPU
Sengketa Pilpres, Ini Tiga Kesimpulan KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan kesimpulannya terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Kesimpulan yang diajukan sekira pukul 09.30 WIB itu sebanyak 1.285 lembar. Ada tiga poin besar dalam kesimpulan pihak KPU tersebut.

"Pertama, proses rekapitulasi yang dilakukan KPU sudah benar, karena tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi pemohon maupun saksi nomor dua terkait dengan proses rekapitulasi. Baik tingkat TPS, kabupaten atau pun provinsi," ujar Kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).

Kedua, kata dia, proses pemilu yang KPU laksanakan sudah berlangsung jujur, adil dan transparan.

"Tidak betul proses pemilu ini cacat hukum, karena semua sudah sesuai dengan peraturannya, mulai dengan penghitungan DPT (daftar pemilih tetap), penyusunan DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) maupun dalam pelaksanaannya," tutur Ali.

Hal tersebut, lanjut dia, dikuatkan dengan surat dari Bawaslu Nomor 09 tanggal 22 Juli, bahwa Bawaslu memberikan apresiasi kepada KPU karena telah melaksanakan pemilu secara tranparan jujur dan adil.

Sementara yang ketiga, kata dia, tidak ada satupun pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif .

Dia menambahkan, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut.

"Kalaupun ada kasus yang melibatkan KPPS misalnya, itu sifatnya lokal dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU setempat. Itu sudah diproses dan diberhentikan,"kata dia.

Dengan begitu, kata dia, KPU sudah menindaklanjuti semua rekomendasi Bawaslu. "Dengan demikian tidak ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif ," pungkasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5614 seconds (0.1#10.140)