Sengketa Pilpres, Ini Tiga Kesimpulan KPU

Selasa, 19 Agustus 2014 - 12:21 WIB
Sengketa Pilpres, Ini...
Sengketa Pilpres, Ini Tiga Kesimpulan KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan kesimpulannya terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Kesimpulan yang diajukan sekira pukul 09.30 WIB itu sebanyak 1.285 lembar. Ada tiga poin besar dalam kesimpulan pihak KPU tersebut.

"Pertama, proses rekapitulasi yang dilakukan KPU sudah benar, karena tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi pemohon maupun saksi nomor dua terkait dengan proses rekapitulasi. Baik tingkat TPS, kabupaten atau pun provinsi," ujar Kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).

Kedua, kata dia, proses pemilu yang KPU laksanakan sudah berlangsung jujur, adil dan transparan.

"Tidak betul proses pemilu ini cacat hukum, karena semua sudah sesuai dengan peraturannya, mulai dengan penghitungan DPT (daftar pemilih tetap), penyusunan DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan) maupun dalam pelaksanaannya," tutur Ali.

Hal tersebut, lanjut dia, dikuatkan dengan surat dari Bawaslu Nomor 09 tanggal 22 Juli, bahwa Bawaslu memberikan apresiasi kepada KPU karena telah melaksanakan pemilu secara tranparan jujur dan adil.

Sementara yang ketiga, kata dia, tidak ada satupun pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif .

Dia menambahkan, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut.

"Kalaupun ada kasus yang melibatkan KPPS misalnya, itu sifatnya lokal dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU setempat. Itu sudah diproses dan diberhentikan,"kata dia.

Dengan begitu, kata dia, KPU sudah menindaklanjuti semua rekomendasi Bawaslu. "Dengan demikian tidak ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif ," pungkasnya.
(dam)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved