MK Akan Putuskan Pemilu Ulang?

Selasa, 19 Agustus 2014 - 07:32 WIB
MK Akan Putuskan Pemilu...
MK Akan Putuskan Pemilu Ulang?
A A A
JAKARTA - Pengamat memerkirakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan sela berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, pada 21 Agustus depan.

Hal yang akan dipertimbangkan dalam putusan MK adalah, soal legalisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang tidak punya dasar hukum pada Pilpres 2014.

Hal tersebut dikatakan ahli hukum dan pemilu, Said Salahudin. Menurutnya, dengan begitu, kemungkinan besar MK akan memutuskan PSU.

“Saya perkirakan MK akan perintahkan PSU di banyak daerah,“ kata Said Salahudin kepada wartawan, di Jakarta, Senin 18 Agustus 2014.

Said merupakan salah satu saksi ahli yang diajukan oleh Tim pemohon gugatan yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Direktur Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi itu mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus mengadakan PSU kemungkinan berjumlah banyak dan tidak bisa diprediksi.

“Tapi jika mengacu pada putusan MK no 102/PUU-VII/2009 mungkin PSU akan dilakukan di sekitar 128 ribu–130 ribu TPS, “ kata Said.

Total jumlah TPS yang dipakai saat Pilpres 9 Juli lalu berjumlah 477.291 TPS. Menurut Said, hal yang layak disoroti di sidang MK kali ini adalah, adanya DPK dan DPKTb versi KPU pada Pilpres 2014.

Keputusan MK Nomor 102 /2009 yang merupakan turunan dari UU no 42 /2008 memutuskan bahwa yang boleh memilih memakai jalur DPK dan DPKTb adalah WNI yang memakai KTP dilengkapi Kartu Keluarga.

“Sedang untuk Pilpres kali ini KPU hanya mensyaratkan KTP saja tanpa persyaratan lain untuk mencoblos dengan jalur DPK dan DPKTb,” ucap Said.

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu, pengguna DPK DPKTb harus memberi KTP dan surat keterangan domisili oleh Kepala Desa dan Lurah.

Padahal menurutnya, KPU tidak berwenang tetapkan ketentuan syarat mencoblos hanya menggunakan KTP saja.

“Tak bisa semudah itu mengubah undang-undang, artinya harus ada amandemen terhadap undang-undang 42. Juga Perppu untuk aturan MK Nomor 102,“ kata Said.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)