Ditanya Peluang Putusan MK, Ini Jawaban KPU
Senin, 18 Agustus 2014 - 16:23 WIB
Ditanya Peluang Putusan MK, Ini Jawaban KPU
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menjadwalkan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada 21 Agustus mendatang.
KPU tidak ingin menduga-duga putusan MK nantinya. Bagi lembaga itu, sidang di MK sebagai ruang untuk mempertanggungjawabkan tugas penyelenggara pemilu.
"Ini adalah ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses dari Pemilu," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurut Ida, bahwa proses yang dilakukan dalam menyelenggarakan pemilu telah berjalan sesuai undang-undang.
Dia mengatakan dalam perspektif pemilu, KPU telah mengakomodir kekecawaan setiap peserta pemilu yang kalah untuk menempuh jalur hukum di MK.
KPU tidak ingin menduga-duga putusan MK nantinya. Bagi lembaga itu, sidang di MK sebagai ruang untuk mempertanggungjawabkan tugas penyelenggara pemilu.
"Ini adalah ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses dari Pemilu," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurut Ida, bahwa proses yang dilakukan dalam menyelenggarakan pemilu telah berjalan sesuai undang-undang.
Dia mengatakan dalam perspektif pemilu, KPU telah mengakomodir kekecawaan setiap peserta pemilu yang kalah untuk menempuh jalur hukum di MK.
(dam)