Keputusan MK Harus Akhiri Ketidakpastian

Senin, 18 Agustus 2014 - 09:03 WIB
Keputusan MK Harus Akhiri Ketidakpastian
Keputusan MK Harus Akhiri Ketidakpastian
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada 21 Agustus mendatang.

Keputusan MK diharapkan akan mengakhiri ketidakpastian tentang pemimpinan nasional ke depan.

"Idealnya keputusan MK bisa mengakhiri ketidakpastian," ujar Wakil Bendahara DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo melalui siaran pers kepada Sindonews, Minggu 17 Agustus 2014.

Dia mengharapkan adanya pemerintahan baru pada 20 Oktober mendatang harus terlaksana. Jika tidak sesuai jadwal maka akan munncul instabilitas. "Karena itu ketidakpastian akibat sengketa Pilpres 2014 sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut," ujar Bambang.

Tanpa bermaksud memengaruhi Majelis Hakim MK, Bambang berharap semua komponen masyarakat lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang pastinya jauh lebih strategis.

Dia menegaskan apapun keputusan MK, masyarakat harus menyikapi secara bijak.
Jka keputusan MK sejalan dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang calon presiden terpilih pada 22 Juli 2014, pemenang Pilpres hendaknya menerima keputusan dengan penuh kerendahan hati.

Sebaliknya, lanjut dia, jika MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara maka keputusan itu pun hendaknya dilaksanakan dalam suasana kondusif.

"Menghadirkan pemerintah baru pada 20 Oktober 2014 sudah menjadi kehendak bersama yang tidak boleh ditawar-tawar lagi," tutur Anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengharapkan semua institusi negara memiliki kehendak yang sama. Akan terjadi instabilitas yang sangat kompleks jika jadual itu tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, kata Bambang, biarkan MK independen memutus perkara sengketa pilpres itu. "Keputusan MK final dan mengikat, siapa pun harus hormat dan menaati putusan itu," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6778 seconds (0.1#10.140)