Keputusan MK Harus Akhiri Ketidakpastian

Senin, 18 Agustus 2014 - 09:03 WIB
Keputusan MK Harus Akhiri...
Keputusan MK Harus Akhiri Ketidakpastian
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada 21 Agustus mendatang.

Keputusan MK diharapkan akan mengakhiri ketidakpastian tentang pemimpinan nasional ke depan.

"Idealnya keputusan MK bisa mengakhiri ketidakpastian," ujar Wakil Bendahara DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo melalui siaran pers kepada Sindonews, Minggu 17 Agustus 2014.

Dia mengharapkan adanya pemerintahan baru pada 20 Oktober mendatang harus terlaksana. Jika tidak sesuai jadwal maka akan munncul instabilitas. "Karena itu ketidakpastian akibat sengketa Pilpres 2014 sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut," ujar Bambang.

Tanpa bermaksud memengaruhi Majelis Hakim MK, Bambang berharap semua komponen masyarakat lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang pastinya jauh lebih strategis.

Dia menegaskan apapun keputusan MK, masyarakat harus menyikapi secara bijak.
Jka keputusan MK sejalan dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang calon presiden terpilih pada 22 Juli 2014, pemenang Pilpres hendaknya menerima keputusan dengan penuh kerendahan hati.

Sebaliknya, lanjut dia, jika MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara maka keputusan itu pun hendaknya dilaksanakan dalam suasana kondusif.

"Menghadirkan pemerintah baru pada 20 Oktober 2014 sudah menjadi kehendak bersama yang tidak boleh ditawar-tawar lagi," tutur Anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengharapkan semua institusi negara memiliki kehendak yang sama. Akan terjadi instabilitas yang sangat kompleks jika jadual itu tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, kata Bambang, biarkan MK independen memutus perkara sengketa pilpres itu. "Keputusan MK final dan mengikat, siapa pun harus hormat dan menaati putusan itu," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved