Kepesertaan BPJS Kesehatan Capai Target
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mencapai target kepesertaan sebanyak 123,4 juta jiwa. Sebelumnya ditargetkan kepesertaan BPJS sampai akhir 2014 sebanyak 121,6 juta jiwa.
Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan selain kepesertaan, pasca evaluasi per enam bulan pelaksanaan BPJS kesehatan total iuran peserta BPJS kesehatan yang diterima adalah Rp 18,412 triliun.
Selain itu, fasilitas kesehatan (faskes) yang telah melakukan kerja sama sebanyak 16.831 faskes tingkat pertama.
Faskes itu antara lain terdiri dari 9.752 puskesmas, 3.314 dokter praktik perorangan, 1.656 klinik pratama, 1.326 klinik TNI dan Polri.
Sementara itu terdapat 1.551 faskes rujukan tingkat lanjutan yang di dalamnya mencangkup 17 RS pemerintah kelas A, 136 RS pemerintah kelas B, 292 RS pemerintah kelas C, 157 RS pemerintah kelas D, 123 RS khusus, 134 RS khusus jiwa, 586 RS swasta, 104 RS TNI, 10 RS Polri, 62 klinik utama.
"BPJS kesehatan juga sudah bekerja sama dengan faskes penunjang lainya seperti 1.311 apotek dan 790 optikal di Indonesia," katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2014.
Dia juga mengatakan, per 30 juni kemarin, BPJS kesehatan telah membayarkan klaim kepada faskes sejumlah Rp 16,415 triliun.
Dengan pembayaran per bulanya paling lambat pertanggal 15 sebesar Rp 670-690 miliar per faskes primer."Jumlah itu setiap bulanya kita keluarkan," katanya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Sitomorang mengatakan, dalam cakupan kepesertaan memang sudah melebihi target.
Roadmap cakupan kepesertaan telah terlampau, namun bukan berarti BPJS berhenti untuk mencari kepesertaan lainya.
Menurut dia, walaupun indikator target mewajibkan semua masyarakat Indonesia telah menjadi anggota BPJS Kesehatan pada 2019. Jika pencapaian target dapat dilakukan lebih cepat maka lebih baik.
"Jadi tidak menunggu 5 tahun. Maka BPJS kesehatan harus cepat mencari peserta, karena hal tersebut wajib yang telah diamanatkan UU," ujar dia.
Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan terkait status kepesertaan gelandangan, pengemis dan PMKS lainya.
Selanjutnya harus diselesaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencari PMKS yang patut di biayai.
"Pendistribusian kartu yang disinyalir dapat beredarnya kartu palsu perlu diantisipasi oleh BPJS Kesehatan. Maka finger print perlu dipersiapkan semaksimal mungkin," paparnya
Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan selain kepesertaan, pasca evaluasi per enam bulan pelaksanaan BPJS kesehatan total iuran peserta BPJS kesehatan yang diterima adalah Rp 18,412 triliun.
Selain itu, fasilitas kesehatan (faskes) yang telah melakukan kerja sama sebanyak 16.831 faskes tingkat pertama.
Faskes itu antara lain terdiri dari 9.752 puskesmas, 3.314 dokter praktik perorangan, 1.656 klinik pratama, 1.326 klinik TNI dan Polri.
Sementara itu terdapat 1.551 faskes rujukan tingkat lanjutan yang di dalamnya mencangkup 17 RS pemerintah kelas A, 136 RS pemerintah kelas B, 292 RS pemerintah kelas C, 157 RS pemerintah kelas D, 123 RS khusus, 134 RS khusus jiwa, 586 RS swasta, 104 RS TNI, 10 RS Polri, 62 klinik utama.
"BPJS kesehatan juga sudah bekerja sama dengan faskes penunjang lainya seperti 1.311 apotek dan 790 optikal di Indonesia," katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2014.
Dia juga mengatakan, per 30 juni kemarin, BPJS kesehatan telah membayarkan klaim kepada faskes sejumlah Rp 16,415 triliun.
Dengan pembayaran per bulanya paling lambat pertanggal 15 sebesar Rp 670-690 miliar per faskes primer."Jumlah itu setiap bulanya kita keluarkan," katanya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Sitomorang mengatakan, dalam cakupan kepesertaan memang sudah melebihi target.
Roadmap cakupan kepesertaan telah terlampau, namun bukan berarti BPJS berhenti untuk mencari kepesertaan lainya.
Menurut dia, walaupun indikator target mewajibkan semua masyarakat Indonesia telah menjadi anggota BPJS Kesehatan pada 2019. Jika pencapaian target dapat dilakukan lebih cepat maka lebih baik.
"Jadi tidak menunggu 5 tahun. Maka BPJS kesehatan harus cepat mencari peserta, karena hal tersebut wajib yang telah diamanatkan UU," ujar dia.
Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan terkait status kepesertaan gelandangan, pengemis dan PMKS lainya.
Selanjutnya harus diselesaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencari PMKS yang patut di biayai.
"Pendistribusian kartu yang disinyalir dapat beredarnya kartu palsu perlu diantisipasi oleh BPJS Kesehatan. Maka finger print perlu dipersiapkan semaksimal mungkin," paparnya
(dam)