HUT RI ke-69, Total 74.468 Narapidana Dapat Remisi

Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:46 WIB
HUT RI ke-69, Total 74.468 Narapidana Dapat Remisi
HUT RI ke-69, Total 74.468 Narapidana Dapat Remisi
A A A
JAKARTA - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 yang jatuh pada 17 Agustus 2014, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa pidana (Remisi Umum/RU) kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia.

Melalui rilis yang diterima Sindonews dari Ditjen PAS, Minggu (17/8/2014), sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani pidana dan 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya.

Narapidana yang ada di wilayah Jawa Barat, terbanyak mendapatkan remisi umum yaitu 11.369 orang, 374 diantaranya langsung bebas.
Disusul DKI Jakarta sejumlah 6.945, sebanyak 205 mendapat RU II dan Jawa Timur ada 6.802 narapidana yang mendapatkan remisi umum, sementara 325 diantaranya dapat menghirup udara bebas. Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan.

Pada tahun 2013 pemerintah juga telah memberikan remisi umum kepada 67.349 wargabinaan, 2.197 diantaranya langsung bebas. Demikian pula tahun 2012, sejumlah 58.595 wargabinaan yang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum, 2.246 diantaranya dapat langsung bebas.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana sebagai reward bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan.

Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi dan PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemenkum HAM telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah PP 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012.

PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.

Penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini mencapai 162.964 (berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, per tanggal 15-8-2013), sementara kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang.

Angka tersebut telah menunjukkan penurunan jika dibandingkan jumlah penghuni pada tanggal 18 Juli 2013 yang sempat menembus angka 167.337.

Pemberian Remisi Anak, Remisi Idul Fitri dan Pembebasan Bersyarat kepada warga binaan terbukti mampu menahan laju peningkatan over kapasitas yang terus beranjak naik dari waktu ke waktu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)