Menkes Akan 'Dekati' IDI Terkait PP Aborsi

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 21:04 WIB
Menkes Akan Dekati IDI...
Menkes Akan 'Dekati' IDI Terkait PP Aborsi
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah merevisi isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Bahwa perempuan hamil akibat pemerkosaan untuk boleh diaborsi.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menduga, IDI belum memahami sepenuhnya terkait PP tersebut, sehingga perlu penjelasan lebih detail.

"Mereka (IDI) belum baca ya barangkali. Tapi nanti memang kami akan undang, supaya menjelaskan," kata dia di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Nafsiah mengungkapkan, penyusunan sudah dilakukan sejak tahun 2009 dalam pembahasannya melibatkan banyak pihak termasuk Majlis Ulama Indonesia (MUI), sebenarnya, kata dia tidak ada yang perlu direvisi.

Dalam undang-undang maupun PP, sambungnya aborsi tetap dilarang kecuali untuk dua hal itu yakni kedaruratan medis dan pemerkosaan.

Tidak hanya IDI, PP tertang aborsi ini juga sempat dikritik oleh pihak kepolisian. Namun, Nafsiah tetap berkeyakinan lantaran belum paham sepenuhnya.

"Saya tidak percaya. IDI pasti belum baca, saya tidak percaya IDI begitu. Kalau polisi, tadi saya bicara dengan Kapolri," tukasnya.

PP tentang Reproduksi Kesehatan merupakan pelaksanaan dari UU 36/2009 tentang Kesehatan. PP 61/2014 yang ditandatangani pada 21 Juli 2014 itu mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1.
(maf)
Berita Terkait
Dubes Trias Tegaskan...
Dubes Trias Tegaskan Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis
Heboh Nikah Sesama Jenis...
Heboh Nikah Sesama Jenis di Jambi, Kementrian PPPA Sebut Ada Unsur Penipuan
Negara Arab Ini Izinkan...
Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Anwar Abbas Sebut LGBT...
Anwar Abbas Sebut LGBT Bakal Buat Punah Manusia pada 150 Tahun Mendatang
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved