Dituduh Tak Independen, Ini Komentar Eks Hakim MK
Jum'at, 15 Agustus 2014 - 18:48 WIB
Dituduh Tak Independen, Ini Komentar Eks Hakim MK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Harjono berkomentar terkait tuduhan dirinya, yang dinilai tidak independen dengan menjadi saksi ahli untuk teradu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Harjono, untuk menilai kebenaran suatu hukum, jangan melihat siapa yang mengucapkan, tetapi apa yang diucapkan.
"Kalau kemudian dinilai siapa dia, kemudian itu akan menjadi suatu bias," kata Harjono, usai menghadiri sidang DKPP, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Harjono berdalih, untuk menjadi saksi ahli, seseorang cukup mengetahui secara fakta ditambah pengetahuannya dalam memahami masalah.
"Please yang dinilai adalah apa yang dikatakan. Bukan siapa yang mengatakan," ucapnya.
Dia menambahkan, dihadirkannya sebagai saksi ahli oleh KPU untuk menjelaskan soal polemik pembongkaran kotak surat suara.
Menurutnya, membuka kotak masalah tidak melanggar kode etik selama mengubah hasil, serta disaksikan banyak pihak.
"Dari pilkada juga buka. Enggak usah diperintah. Dari pilpres dulu juga buka," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta memermasalahkan Harjono sebagai saksi ahli KPU. Sebab, terungkap gambar atau foto pertemuan antara Harjono dan Joko Widodo dalam satu tempat dan waktu.
Kubu Prabowo-Hatta khawatir, Harjono terpengaruh dan tak independen dalam memberikan saksi sebagai saksi ahli.
Menurut Harjono, untuk menilai kebenaran suatu hukum, jangan melihat siapa yang mengucapkan, tetapi apa yang diucapkan.
"Kalau kemudian dinilai siapa dia, kemudian itu akan menjadi suatu bias," kata Harjono, usai menghadiri sidang DKPP, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Harjono berdalih, untuk menjadi saksi ahli, seseorang cukup mengetahui secara fakta ditambah pengetahuannya dalam memahami masalah.
"Please yang dinilai adalah apa yang dikatakan. Bukan siapa yang mengatakan," ucapnya.
Dia menambahkan, dihadirkannya sebagai saksi ahli oleh KPU untuk menjelaskan soal polemik pembongkaran kotak surat suara.
Menurutnya, membuka kotak masalah tidak melanggar kode etik selama mengubah hasil, serta disaksikan banyak pihak.
"Dari pilkada juga buka. Enggak usah diperintah. Dari pilpres dulu juga buka," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta memermasalahkan Harjono sebagai saksi ahli KPU. Sebab, terungkap gambar atau foto pertemuan antara Harjono dan Joko Widodo dalam satu tempat dan waktu.
Kubu Prabowo-Hatta khawatir, Harjono terpengaruh dan tak independen dalam memberikan saksi sebagai saksi ahli.
(maf)