Tim Prabowo Sodorkan Bukti ke Hakim DKPP
Jum'at, 15 Agustus 2014 - 16:43 WIB
Tim Prabowo Sodorkan Bukti ke Hakim DKPP
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyerahkan surat kaleng yang tentang hologram kepada majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Surat kaleng itu diserahkan saat saksi ahli menjelaskan pengetahuannya tentang teknologi informasi terkait temuan dugaan kecurangan pemilu.
"Mohon izin yang mulia, saya dapat surat kaleng yang isinya hologram," ujar Mahendradatta, kuasa hukum Prabowo-Hatta sembari menyodorkan surat dan hologram kepada majelis hakim di ruang sidang Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Adapun barang yang diserahkan tim Prabowo-Hata ke DKPP berupa hologram yang biasanya tertempel di surat suara dan dokumen form C1 yang digunakan pada pemilu legislatif dan presiden lalu.
Belum jelas hologram yang diserahkan itu berasal dari mana. "Mungkin saya minta KPU bisa membawa hologram aslinya biar sekalian tau," tambah Mahendra.
Menanggapi itu, Ketua Sidang Jimly Asshiddqie meminta agar bentuk hologram yang dimiliki KPU dan kuasa hukum bisa diserahkan sebagai bukti perbandingan.
"Coba bawa ke sini biar kita bandingkan, sama atau tidak. Nanti diambil (lagi) tidak usah khawatir," ucap Jimly.
Sebelum mempersilakan saksi ahli bernama Fahrur Rozi melanjutkan kesaksiannya, lagi-lagi, Mahendradatta meminta izin menyerahkan barang bukti dalam bentuk gambar.
"Saya dapat gambar ini mohon izin menyerahkan biar tidak jadi fitnah. Kalau diizinkan kami serahkan," kata Mahendra.
"Ya bawa ke sini, nanti coba kita lihat, apa ada hubungannya sama perkara di sini," ujar Jimly.
Belum jelas gambar atau foto apa yang diserahkan kuasa hukum Prabowo-Hatta kepada majelis hakim DKPP. Menurut Jimly, bukti-bukti itu akan disita untuk sementara waktu. Rakhmat
Surat kaleng itu diserahkan saat saksi ahli menjelaskan pengetahuannya tentang teknologi informasi terkait temuan dugaan kecurangan pemilu.
"Mohon izin yang mulia, saya dapat surat kaleng yang isinya hologram," ujar Mahendradatta, kuasa hukum Prabowo-Hatta sembari menyodorkan surat dan hologram kepada majelis hakim di ruang sidang Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Adapun barang yang diserahkan tim Prabowo-Hata ke DKPP berupa hologram yang biasanya tertempel di surat suara dan dokumen form C1 yang digunakan pada pemilu legislatif dan presiden lalu.
Belum jelas hologram yang diserahkan itu berasal dari mana. "Mungkin saya minta KPU bisa membawa hologram aslinya biar sekalian tau," tambah Mahendra.
Menanggapi itu, Ketua Sidang Jimly Asshiddqie meminta agar bentuk hologram yang dimiliki KPU dan kuasa hukum bisa diserahkan sebagai bukti perbandingan.
"Coba bawa ke sini biar kita bandingkan, sama atau tidak. Nanti diambil (lagi) tidak usah khawatir," ucap Jimly.
Sebelum mempersilakan saksi ahli bernama Fahrur Rozi melanjutkan kesaksiannya, lagi-lagi, Mahendradatta meminta izin menyerahkan barang bukti dalam bentuk gambar.
"Saya dapat gambar ini mohon izin menyerahkan biar tidak jadi fitnah. Kalau diizinkan kami serahkan," kata Mahendra.
"Ya bawa ke sini, nanti coba kita lihat, apa ada hubungannya sama perkara di sini," ujar Jimly.
Belum jelas gambar atau foto apa yang diserahkan kuasa hukum Prabowo-Hatta kepada majelis hakim DKPP. Menurut Jimly, bukti-bukti itu akan disita untuk sementara waktu. Rakhmat
(dam)