Fahri Hamzah: Peluang Menang PHPU di MK Fifty-fifty
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah, meyakini peluang memenangi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah berimbang. Namun peluang itu bukan dimiliki oleh pasangan capres-cawapres yang berhadapan di MK.
"Ini bukan soal Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK, ini fifty-fifty, di mana rakyat Indonesia tetap dijamin hak konstitusinya," kata Fahri di di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Kubu Prabowo-Hatta akan menghormati putusan yang akan dikeluarkan hakim MK. Fahri percaya Majelis Hakim Kontitusi bakal memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara adil dan bijaksana.
Namun dia mengingatkan, MH harus memutus perkara tidak sekadar mengandalkan perolehan suara atau bukti materi. Tapi menguji sejauhmana hak konstitusi masyarakat dilanggar.
"Dia (MK) tetap konstitusional. Dia akan melihat hukum konstitusional terhadap hak pilih masyarakat yang dicurangi," ujarnya.
Dari fakta dan saksi yang terlihat dalam sidang MK, menurutnya, dugaan kecurangan pemilu begitu nampak. Dugaan itu mengindikasikan kecurangan pemilu yang tersruktur, sistematis dan masif tidak bisa disangkal lagi.
Di saat bersamaan, melalui sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), fakta dari dugaan kecurangan terbukti dengan banyaknya penyelenggara pemilu yang dipecat, bahkan dipidanakan.
"Kita belum ngomong saol C1, DPKTb, di mana begitu mudahnya kecurangan, betapa sistem yang dijalankan begitu buruk," ungkapnya.
"Ini bukan soal Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK, ini fifty-fifty, di mana rakyat Indonesia tetap dijamin hak konstitusinya," kata Fahri di di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Kubu Prabowo-Hatta akan menghormati putusan yang akan dikeluarkan hakim MK. Fahri percaya Majelis Hakim Kontitusi bakal memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara adil dan bijaksana.
Namun dia mengingatkan, MH harus memutus perkara tidak sekadar mengandalkan perolehan suara atau bukti materi. Tapi menguji sejauhmana hak konstitusi masyarakat dilanggar.
"Dia (MK) tetap konstitusional. Dia akan melihat hukum konstitusional terhadap hak pilih masyarakat yang dicurangi," ujarnya.
Dari fakta dan saksi yang terlihat dalam sidang MK, menurutnya, dugaan kecurangan pemilu begitu nampak. Dugaan itu mengindikasikan kecurangan pemilu yang tersruktur, sistematis dan masif tidak bisa disangkal lagi.
Di saat bersamaan, melalui sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), fakta dari dugaan kecurangan terbukti dengan banyaknya penyelenggara pemilu yang dipecat, bahkan dipidanakan.
"Kita belum ngomong saol C1, DPKTb, di mana begitu mudahnya kecurangan, betapa sistem yang dijalankan begitu buruk," ungkapnya.
(hyk)