Yusril Minta MK Contoh Lembaga Konstitusi Thailand
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang ketujuh sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Sidang kali ini menghadirkan beberapa ahli hukum tata negara dan politik untuk memberikan keterangannya terkait materi permohonan.
Yusril Ihza Mahendra, salah satu ahli yang dihadirkan pihak pemohon pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani mengambil tindakan substansial seperti MK di Negara Thailand.
"Sekarang sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand, apakah pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sudah terjadi," ujar Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2014 ke tujuh, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, bila ada pihak yang memohonkan gugatan hasil pilpres, maka aturan pilpres yang dilaksanakan 9 Juli 2014 lalu dipertanyakan. Maka itu, Yusril meminta MK untuk memeriksa Pilpres 2014 secara seksama.
Keterangan Yusril itu langsung direspons kuasa hukum termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution.
"Apakah seseorang yang sudah berbicara mengenai perkara PHPU pilpres di MK di sosial media layak untuk maju sebagai saksi ahli," kata Adnan.
Selain pihak KPU, pihak pasangan capres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla juga mempertanyakan status Yusril sebagai salah satu petinggi Partai Bulan Bintang (PBB) di mana partai berlambang bulan bintang tersebut mendukung Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.
"Bagaimana yang mulia mengenai status saksi sebagai Ketua Dewan Syuro (PBB)," kata salah satu kuasa hukum pasangan Jokowi-JK.
Yusril Ihza Mahendra, salah satu ahli yang dihadirkan pihak pemohon pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani mengambil tindakan substansial seperti MK di Negara Thailand.
"Sekarang sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand, apakah pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sudah terjadi," ujar Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2014 ke tujuh, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, bila ada pihak yang memohonkan gugatan hasil pilpres, maka aturan pilpres yang dilaksanakan 9 Juli 2014 lalu dipertanyakan. Maka itu, Yusril meminta MK untuk memeriksa Pilpres 2014 secara seksama.
Keterangan Yusril itu langsung direspons kuasa hukum termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution.
"Apakah seseorang yang sudah berbicara mengenai perkara PHPU pilpres di MK di sosial media layak untuk maju sebagai saksi ahli," kata Adnan.
Selain pihak KPU, pihak pasangan capres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla juga mempertanyakan status Yusril sebagai salah satu petinggi Partai Bulan Bintang (PBB) di mana partai berlambang bulan bintang tersebut mendukung Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.
"Bagaimana yang mulia mengenai status saksi sebagai Ketua Dewan Syuro (PBB)," kata salah satu kuasa hukum pasangan Jokowi-JK.
(kur)