Ini Syarat LPSK Beri Perlindungan Bagi Saksi MK

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 09:05 WIB
Ini Syarat LPSK Beri...
Ini Syarat LPSK Beri Perlindungan Bagi Saksi MK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta sejumlah saksi pasangan Prabowo-Hatta yang menerima intimidasi dan teror karena bersaksi sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) melapor ke pihak kepolisian.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, hal itu dilakukan agar pihaknya dimudahkan menindaklanjuti pengajuan perlindungan saksi dan korban nantinya.

"Bagaimana kita tahu itu tindak pidananya, yang bersangkutan harus melaporkan kepada aparat penegak hukum (polisi). Sehingga LPSK bisa mem-follow up perlindungan terhadap yang bersangkutan," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).

Meskipun perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi Prabowo-Hatta bukan karena bukan sebagai saksi MK, lanjut dia, seorang saksi dan korban berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 berhak mendapat perlindungan maksimal.

"Artinya, perlindungan fisik bisa dapat, pemulihan psikologis, pemberian ganti rugi dan lain sebagainya. Sebagai korban pun dia bisa mendapat hak-hak yang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 itu," jelasnya.

Ia menjelaskan, LPSK memberikan perlindungan bukan dalam posisi sebagai saksi MK. Dalam kategori ini, LSPK bisa memberikan perlindungan dalam posisi yang bersangkutan sebagai korban dari tindak pidana.

"Kalau dia mengalami seperti itu artinya posisi dia di MK hanya sebagai background dia semata, kenapa dia akhirnya mengalami ancaman. Karena seperti yang saya bilang, LPSK hanya dibatasi pada kewengan melindungi saksi dan korban dalam peradilan pidana," paparnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Pembela Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.

Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.

"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved