LPSK Ngaku Tak Punya Kewenangan Lindungi Saksi MK
A
A
A
JAKARTA - Intimidasi dan teror yang dialami sejumlah saksi pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, LPSK sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 hanya bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
"Jadi memang kategori saksi dalam sidang MK berdasarkan ketentuan UU 13 Tahun 2016 itu bukan kewenangan LSPK," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).
Namun, lanjut Rani, upaya intimidasi atau upaya pengrusakan, percobaan pembunuhan dan lain sebagainya yang kemudian mengancam keselamatan jiwa seorang saksi sudah masuk kategori tindak pidana.
"Nah, bagaimana caranya itu kemudian masuk ke dalam kewenangan LSPK? Apabila yang bersangkutan melaporkan tindakan-tindakan yang kategori pidana tersebut," jelasnya.
Ia menjelaskan, LPSK memberikan perlindungan bukan dalam posisi sebagai saksi MK. Dalam kategori ini, LSPK bisa memberikan perlindungan dalam posisi yang bersangkutan sebagai korban dari tindak pidana.
"Kalau dia mengalami seperti itu artinya posisi dia di MK hanya sebagai background dia semata, kenapa dia akhirnya mengalami ancaman. Karena seperti yang saya bilang, LPSK hanya dibatasi pada kewengan melindungi saksi dan korban dalam peradilan pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, LPSK sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 hanya bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
"Jadi memang kategori saksi dalam sidang MK berdasarkan ketentuan UU 13 Tahun 2016 itu bukan kewenangan LSPK," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).
Namun, lanjut Rani, upaya intimidasi atau upaya pengrusakan, percobaan pembunuhan dan lain sebagainya yang kemudian mengancam keselamatan jiwa seorang saksi sudah masuk kategori tindak pidana.
"Nah, bagaimana caranya itu kemudian masuk ke dalam kewenangan LSPK? Apabila yang bersangkutan melaporkan tindakan-tindakan yang kategori pidana tersebut," jelasnya.
Ia menjelaskan, LPSK memberikan perlindungan bukan dalam posisi sebagai saksi MK. Dalam kategori ini, LSPK bisa memberikan perlindungan dalam posisi yang bersangkutan sebagai korban dari tindak pidana.
"Kalau dia mengalami seperti itu artinya posisi dia di MK hanya sebagai background dia semata, kenapa dia akhirnya mengalami ancaman. Karena seperti yang saya bilang, LPSK hanya dibatasi pada kewengan melindungi saksi dan korban dalam peradilan pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
(kri)