LPSK Ngaku Tak Punya Kewenangan Lindungi Saksi MK

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 08:33 WIB
LPSK Ngaku Tak Punya...
LPSK Ngaku Tak Punya Kewenangan Lindungi Saksi MK
A A A
JAKARTA - Intimidasi dan teror yang dialami sejumlah saksi pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, LPSK sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 hanya bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

"Jadi memang kategori saksi dalam sidang MK berdasarkan ketentuan UU 13 Tahun 2016 itu bukan kewenangan LSPK," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).

Namun, lanjut Rani, upaya intimidasi atau upaya pengrusakan, percobaan pembunuhan dan lain sebagainya yang kemudian mengancam keselamatan jiwa seorang saksi sudah masuk kategori tindak pidana.

"Nah, bagaimana caranya itu kemudian masuk ke dalam kewenangan LSPK? Apabila yang bersangkutan melaporkan tindakan-tindakan yang kategori pidana tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan, LPSK memberikan perlindungan bukan dalam posisi sebagai saksi MK. Dalam kategori ini, LSPK bisa memberikan perlindungan dalam posisi yang bersangkutan sebagai korban dari tindak pidana.

"Kalau dia mengalami seperti itu artinya posisi dia di MK hanya sebagai background dia semata, kenapa dia akhirnya mengalami ancaman. Karena seperti yang saya bilang, LPSK hanya dibatasi pada kewengan melindungi saksi dan korban dalam peradilan pidana," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.

Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.

"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved