Tim Advokasi Prabowo Berharap LPSK Tak Prosedural
Jum'at, 15 Agustus 2014 - 07:36 WIB
Tim Advokasi Prabowo Berharap LPSK Tak Prosedural
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap para saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan karena beberapa saksi kubu Prabowo-Hatta menerima sejumlah intimidasi.
Anggota tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, secara prinsip Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada prosedur-prosedur yang harus ditempuh. Akan tetapi, lanjutnya, perlindungan keamanan dan keselamatan jiwa seseorang seharusnya dibuat sesimpel mungkin.
"Sementara kita berdebat soal formalitas atau prosedur, orang tersebut terus terancam. Jadi prosedur jangan dijadikan hambatan untuk memberikan perlindungan," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).
Menurutnya, langkah itu ditempuh pihaknya karena tidak ingin ada preseden buruk terjadi terhadap para saksi yang menjadi saksi dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Ada seorang yang bersaksi kemudian dia mendapat bahaya dari kesaksiannya, ke depan kita bisa bayangkan orang bisa takut mengungkapkan kebenaran di pengadilan," pungkasnya.
Karena itu, pihaknya berharap LSPK bisa berkoordinasi dengan baik ketika laporan disampaikan. "Kita juga berharap LPSK maksimal dalam memberikan perlindungan kepada Novela Cs," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
Anggota tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, secara prinsip Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada prosedur-prosedur yang harus ditempuh. Akan tetapi, lanjutnya, perlindungan keamanan dan keselamatan jiwa seseorang seharusnya dibuat sesimpel mungkin.
"Sementara kita berdebat soal formalitas atau prosedur, orang tersebut terus terancam. Jadi prosedur jangan dijadikan hambatan untuk memberikan perlindungan," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).
Menurutnya, langkah itu ditempuh pihaknya karena tidak ingin ada preseden buruk terjadi terhadap para saksi yang menjadi saksi dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Ada seorang yang bersaksi kemudian dia mendapat bahaya dari kesaksiannya, ke depan kita bisa bayangkan orang bisa takut mengungkapkan kebenaran di pengadilan," pungkasnya.
Karena itu, pihaknya berharap LSPK bisa berkoordinasi dengan baik ketika laporan disampaikan. "Kita juga berharap LPSK maksimal dalam memberikan perlindungan kepada Novela Cs," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
(kri)