Saksi Diintimidasi, Tim Prabowo Minta Perlindungan ke LSPK

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 07:06 WIB
Saksi Diintimidasi,...
Saksi Diintimidasi, Tim Prabowo Minta Perlindungan ke LSPK
A A A
JAKARTA - Saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari Papua yakni Novela Nawipa dan Martinus Adi menerima intimidasi karena bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk melindungi keselamatan para saksi, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita akan membuat pengaduan ke LPSK besok. Ini tidak bisa kita diamkan begitu saja karena menyangkut keselamatan jiwa saksi kita dan keluarganya. Kita akan ke LPSK abis salat Jumat," ujarnya Anggota tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman ketika dihubungi Sindonews, Jumat (15/8/2014).

Ia menuturkan, sejauh ini belum ada peran proaktif LSPK dalam memberi perlindungan terhadap saksi-saksi di MK. Karena itu, pihaknya akan meminta perlindungan sejumlah saksi dari kubu Prabowo-Hatta.

"Sebenarnya dari Papua ada Novela Nawipa dan Elvincent Dokomo, dari Nias Selatan Irwansyah. Mungkin ada sekitar 5-6 orang yang kita minta perlindungan khusus," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.

Novela Nawipa misalnya, kediamannya dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.

"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0625 seconds (0.1#10.140)