Angie Pastikan Jatah Proyek Rp400 M untuk Demokrat
Kamis, 14 Agustus 2014 - 20:57 WIB
Angie Pastikan Jatah Proyek Rp400 M untuk Demokrat
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie, memastikan Partai Demokrat mendapat jatah Rp400 miliar dari keseluruhan proyek yang dibahas di DPR.
Fakta tersebut diungkap Putri Indonesia 2001 ini, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi, di sidang lanjutan Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Turut dihadirkan bersama Angie sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, mantan Direktur Marketing Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin), Neneng Sri Wahyuni (istri terpidana M Nazaruddin), Nuril Anwar (mantan staf ahli Nazaruddin di DPR), dan anggota Komisi V Fraksi Demokrat Umar Arsal.
Sementara Nazaruddin yang dijadwalkan malah tidak hadir. Menurut Angie, ada uang Rp2,1 miliar yang dipersiapkan Nazaruddin, untuk meloloskan proyek di DPR. Uang tersebut dipersiapkan untuk diberikan kepada anggota Komisi X DPR.
Tetapi dia tidak mengetahui pimpinan komisi berkomunikasi dengan siapa. Anggota JPU Ahmad Burhanuddin kemudian mendalami apakah benar dari proyek-proyek yang dibahas ada dana Rp400 miliar yang diperuntukan untuk Partai Demokrat secara lembaga.
“Ada jatah untuk Partai Demokrat?,” tanya Burhanuddin. Angie pun membenarkannya. “Rp400 miliar. Dari Rp400 miliar itu yang harus saya berikan kepada Pak Nazar untuk diisi,” ucap Angie di depan majelis hakim.
Angie menuturkan, dia diperintahkan Nazar untuk mengawal proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang kini berganti nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meski begitu, Angie tidak menuturkan peruntukan Rp400 miliar itu untuk apa.
Berikutnya, JPU Burhanuddin mencecar terpidana kasus suap pengurusan anggaran Wisma Atlet dan proyek universitas di Kemendiknas itu dengan pertanyaan seputar kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung pada 2010.
“Apakah saksi tahu ada pembagian BlackBerry? Apakah ada sumbangan yang saudara berikan untuk kongres?,” tanya Burhanuddin.
Angie mengaku tidak mengetahui pembagian ponsel pintar tersebut. Dia menuturkan untuk kepentingan kongres dia tidak punya kewajiban menyetor ke partai. Apalagi itu dijamin oleh Nazar.
“Saya tidak punya kewajiban untuk setor kepada partai. Saya ingin jelaskan ini karena berkaitan dengan kasus saya, agar tidak ada kesalahpahaman. Pak Nazar selalu bilang bahwa ‘Bu Angie tidak usah menyetor, biar saya yang urus’. Beda dengan almarhum (Adjie Massaid). Almarhum harus menyetor dana untuk kepentingan partai (kongres Rp150 juta),” tandasnya.
Fakta tersebut diungkap Putri Indonesia 2001 ini, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi, di sidang lanjutan Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Turut dihadirkan bersama Angie sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, mantan Direktur Marketing Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin), Neneng Sri Wahyuni (istri terpidana M Nazaruddin), Nuril Anwar (mantan staf ahli Nazaruddin di DPR), dan anggota Komisi V Fraksi Demokrat Umar Arsal.
Sementara Nazaruddin yang dijadwalkan malah tidak hadir. Menurut Angie, ada uang Rp2,1 miliar yang dipersiapkan Nazaruddin, untuk meloloskan proyek di DPR. Uang tersebut dipersiapkan untuk diberikan kepada anggota Komisi X DPR.
Tetapi dia tidak mengetahui pimpinan komisi berkomunikasi dengan siapa. Anggota JPU Ahmad Burhanuddin kemudian mendalami apakah benar dari proyek-proyek yang dibahas ada dana Rp400 miliar yang diperuntukan untuk Partai Demokrat secara lembaga.
“Ada jatah untuk Partai Demokrat?,” tanya Burhanuddin. Angie pun membenarkannya. “Rp400 miliar. Dari Rp400 miliar itu yang harus saya berikan kepada Pak Nazar untuk diisi,” ucap Angie di depan majelis hakim.
Angie menuturkan, dia diperintahkan Nazar untuk mengawal proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang kini berganti nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meski begitu, Angie tidak menuturkan peruntukan Rp400 miliar itu untuk apa.
Berikutnya, JPU Burhanuddin mencecar terpidana kasus suap pengurusan anggaran Wisma Atlet dan proyek universitas di Kemendiknas itu dengan pertanyaan seputar kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung pada 2010.
“Apakah saksi tahu ada pembagian BlackBerry? Apakah ada sumbangan yang saudara berikan untuk kongres?,” tanya Burhanuddin.
Angie mengaku tidak mengetahui pembagian ponsel pintar tersebut. Dia menuturkan untuk kepentingan kongres dia tidak punya kewajiban menyetor ke partai. Apalagi itu dijamin oleh Nazar.
“Saya tidak punya kewajiban untuk setor kepada partai. Saya ingin jelaskan ini karena berkaitan dengan kasus saya, agar tidak ada kesalahpahaman. Pak Nazar selalu bilang bahwa ‘Bu Angie tidak usah menyetor, biar saya yang urus’. Beda dengan almarhum (Adjie Massaid). Almarhum harus menyetor dana untuk kepentingan partai (kongres Rp150 juta),” tandasnya.
(maf)