Pemerintah Tak Setuju BNP2TKI Dibubarkan

Kamis, 14 Agustus 2014 - 18:56 WIB
Pemerintah Tak Setuju BNP2TKI Dibubarkan
Pemerintah Tak Setuju BNP2TKI Dibubarkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengaku tidak setuju jika Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dibubarkan. Pasalnya mereka berguna untuk koordinator lintas sektoral.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, baik pemerintah maupun lembaga legislatif tidak setuju jika badan di bawah presiden ini dibubarkan.

Muhaimin sendiri berpendapat, jika BNP2TKI penting untuk menangani perlindungan TKI yang lintas sektoral. “BNP2TKI itu sebagai koordinator lintas sektoral," kata Muhaimin usai menghadiri Penganugrahan Penghargaan Kerjasama Lembaga Bipartit Award 2014 di Jakarta (14/8/2014).

"Jika tidak ada dia maka semrawutnya akan seperti bandara. Dimana Angkasa Pura jalan sendiri dan keamanan jalan sendiri,” imbuhnya.

Muhaimin menambahkan, jika BNP2TKI menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penjaga lintas sektoral maka dia yakin tidak aka nada calo atau pemeras yang berkeliaran di bandara.

Dia menekankan, BNP2TKI sebagai ujung tombak harus segera difungsikan tugasnya agar lebih maksimal. Oleh karena itu, ujarnya, dia tidak setuju jika badan yang dikepalai oleh Gatot Abdullah Mansyur tersebut dihilangkan.

Melainkan pemerintah dan DPR mesti membahas kembali pengoptimalan fungsi dan peran BNP2TKI ini. Peraih bintang Mahaputera Adipradana ini menjelaskan, saat ini di DPR khususnya komisi IX sedang membahas RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Mengenai isu pembubaran BNP2TKI sebaiknya ditanyakan kembali di DPR apakah mereka kini akan mengembangkan temuan pemerasan TKI di bandara oleh KPK sebagai pintu untuk membubarkan TKI.

Akan tetapi, pemerintah dalam pembahasan RUU PPILN ini memberi masukan tidak ada pembubaran BNP2TKI melainkan pemaksimalan fungsi pengawasan dan penguatan kelembagaannya saja.

Berdasarkan data, berdirinya BNP2TKI pada 2007 lalu melalui Perpres No 81/2006 dan PP No 3/2013 tentang BNP2TKI sebagai amanat UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dari segi perlindungan kepulangan TKI kedua peraturan tersebut memberikan kewenangan dalam BNP2TKI untuk mendata TKI yang pulang, layanan terhadap permasalahan TKI yang belum diselesaikan di luar negeri misalnya upah yang belum dibayar oleh majikan.

Kemudian pemberian konsultasi permasalahan psikologi, pengantaran kepulangan sampai rumah TKI, pelayanan pengobatan jika TKI dalam keadaan sakit pada waktu tiba di bandara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7731 seconds (0.1#10.140)