Pemerintah Tak Setuju BNP2TKI Dibubarkan

Kamis, 14 Agustus 2014 - 18:56 WIB
Pemerintah Tak Setuju...
Pemerintah Tak Setuju BNP2TKI Dibubarkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengaku tidak setuju jika Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dibubarkan. Pasalnya mereka berguna untuk koordinator lintas sektoral.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, baik pemerintah maupun lembaga legislatif tidak setuju jika badan di bawah presiden ini dibubarkan.

Muhaimin sendiri berpendapat, jika BNP2TKI penting untuk menangani perlindungan TKI yang lintas sektoral. “BNP2TKI itu sebagai koordinator lintas sektoral," kata Muhaimin usai menghadiri Penganugrahan Penghargaan Kerjasama Lembaga Bipartit Award 2014 di Jakarta (14/8/2014).

"Jika tidak ada dia maka semrawutnya akan seperti bandara. Dimana Angkasa Pura jalan sendiri dan keamanan jalan sendiri,” imbuhnya.

Muhaimin menambahkan, jika BNP2TKI menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penjaga lintas sektoral maka dia yakin tidak aka nada calo atau pemeras yang berkeliaran di bandara.

Dia menekankan, BNP2TKI sebagai ujung tombak harus segera difungsikan tugasnya agar lebih maksimal. Oleh karena itu, ujarnya, dia tidak setuju jika badan yang dikepalai oleh Gatot Abdullah Mansyur tersebut dihilangkan.

Melainkan pemerintah dan DPR mesti membahas kembali pengoptimalan fungsi dan peran BNP2TKI ini. Peraih bintang Mahaputera Adipradana ini menjelaskan, saat ini di DPR khususnya komisi IX sedang membahas RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Mengenai isu pembubaran BNP2TKI sebaiknya ditanyakan kembali di DPR apakah mereka kini akan mengembangkan temuan pemerasan TKI di bandara oleh KPK sebagai pintu untuk membubarkan TKI.

Akan tetapi, pemerintah dalam pembahasan RUU PPILN ini memberi masukan tidak ada pembubaran BNP2TKI melainkan pemaksimalan fungsi pengawasan dan penguatan kelembagaannya saja.

Berdasarkan data, berdirinya BNP2TKI pada 2007 lalu melalui Perpres No 81/2006 dan PP No 3/2013 tentang BNP2TKI sebagai amanat UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Dari segi perlindungan kepulangan TKI kedua peraturan tersebut memberikan kewenangan dalam BNP2TKI untuk mendata TKI yang pulang, layanan terhadap permasalahan TKI yang belum diselesaikan di luar negeri misalnya upah yang belum dibayar oleh majikan.

Kemudian pemberian konsultasi permasalahan psikologi, pengantaran kepulangan sampai rumah TKI, pelayanan pengobatan jika TKI dalam keadaan sakit pada waktu tiba di bandara.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Memperkuat Komunikasi...
Memperkuat Komunikasi Partisipatif Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Mengelola Anggaran Daerah...
Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved