KPK Tahan Ramlan Comel Setelah Diperiksa

Kamis, 14 Agustus 2014 - 18:13 WIB
KPK Tahan Ramlan Comel Setelah Diperiksa
KPK Tahan Ramlan Comel Setelah Diperiksa
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel setelah diperiksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Johan Budi melalui pesan singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/8/2014).

Keluar dari Gedung KPK, Ramlan tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan, mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye Ramlan langsung menuju mobil tahanan KPK dibantu oleh petugas.

Seperti diketahui, KPK menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.

Penetapan itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dugaan suap bansos yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi serta hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di Kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6078 seconds (0.1#10.140)