Pulang dari MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Diteror

Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:00 WIB
Pulang dari MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Diteror
Pulang dari MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Diteror
A A A
MEDAN - Saksi pasangan Prabowo-Hatta asal Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan intimidasi dan teror usai memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesaksiannya terkait pencoblosan berulang-ulang yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nias Selatan (Nisel).

Koordinator Tim Advokasi Prabowo-Hatta Sumut Irwansyah mengungkapkan, mereka yang telah mengungkapkan beragam kecurangan dan pelanggaran pemilu yang terstruktur sistematis dan masif di MK harus rela mendapatkan intimidasi dan teror hingga kini.

Intimidasi dan teror dilakukan dengan cara beragam namun lebih bnayak dilakukan melalui telepon dan pesan singkat.

“Kita mendapatkan informasi bahwa mereka (saksi) mendapatkan ancaman sejak usai bersaksi di MK,” ujar Irwansyah kepada wartawan di Medan, Kamis (14/8/2014).

Ancaman umumnya dilakukan oleh para pihak yang merasa keberatan bahwa pelanggaran dan kecurangan di Nisel diungkap ke publik. Apalagi kesaksian tersebut dilakukan langsung oleh mantan anggota KPPS di Nisel. Namun Irwansyah tidak merinci lebih jauh bentuk ancaman yang didapat oleh para saksi mereka.

Secara kelembagaan pihak, Prabowo-Hatta tetap punya tangung jawab atas keselamatan saksi yang mereka hadirkan.

Namun untuk perlindungan hukum seharunsnya sudah menjadi tanggung jawab negara melalui aparat penegak hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum yang wajib melindungi segenap tumpah darahnya.

“Kita ini kan di negara hukum, bukan di negara premanisme yang main ancam-ancam. Negara punya tanggung jawab untuk melindungi warganya,” tukas Irwansyah.

Seperti diketahui, pada Selasa lalu, Anggota KPPS Desa Babohusa, Nisel, Satunia Duha mengakui ikut melakukan pencoblosan berulang-ulang untuk pasangan calon Jokowi-JK bersama rekan-rekan KPPS lainnya.

Ketua MK Hamdan Zoelva bahkan sempat mengingatkan bahwa kesaksiannya tersebut punya konsekuensi hukum yang serius.

Irwansyah menganggap konsekuensi hukum yang dimaksud Ketua MK bukan tertuju pada pribadi saksi yang mereka hadirkan. Tapi lebih kepada penyelenggara pemilunya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1176 seconds (0.1#10.140)