Saksi Prabowo Mulai dari Advokat, Mahasiswa Hingga Satpam

Kamis, 14 Agustus 2014 - 15:58 WIB
Saksi Prabowo Mulai...
Saksi Prabowo Mulai dari Advokat, Mahasiswa Hingga Satpam
A A A
JAKARTA - Sejumlah saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlatar belakang perbedaan aktivitas.

Untuk saksi di Jawa Timur, kubu Prabowo-Hatta menghadirkan saksi dari mulai seorang Advokat, Mahasiswa sampai seorang Satpam.

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut seperti M Soleh seorang advokat, Akip Al Fatih seorang Mahasiswa dan Taufik Ardiyanto, diketahui seorang satpam.

Saksi Soleh mengatakan, dirinya memersoalkan masalah pemilih penggunaan DPKTb di Surabaya yang dinilai cukup besar. Pengguna DKPTb katanya, ditemukan pemilih cukup menggunakan identitas KTP untuk masuk ke TPS.

Menurutnya, dari para pemilih DPKTb tidak berdomisili di tempat memilih. "Petugas setempat memberikan kemudahan kepada pemilih dengan KTP, paspor atau KK.

Tidak terdaftar di DPT, ini boleh memilih asal gunakan KTP walaupun domisili bukan di situ," kata Soleh di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Ia mendunga telah terjadi mobilisasi pemilih dengan mengandalkan Kepala Daerah setempat dengan cara mempermudah bagi warga pengguna DPKTb.

Menurutnya, keterangan soal domisili untuk memermudah dalam memilih datang dari aparat pemerintahan. "Nah ini wali kotanya dari PDIP, pemilih-pemilih ini khawatir yang mudah dimobilisir," ujarnya.

Sementara itu, Akip Al Fatih, Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) mengaku kehilangan hak pilihnya lantaran tidak diperbolehkan petugas KPPS di dekat tempat tinggalnya.

Kepada hakim DKPP, ia mengaku memiliki KTP Bekasi tapi ingin memilih di Surabaya. "Saya kurang dapat info yang jelas soal mencoblos. Saya tidak terdaftar di DPT," ucap Akip.

Dia menambahkan, lantaran usahanya untuk memilih di Surabaya tidak terpenuhi, kemudian ia mendapat informasi bahwa bisa memilih dengan modal KTP di TPS Rumah Sakit (RS) di Malang.

Cerita lebih lanjut, ia berangkat ke Malang. Disana pun ia gagal menggunakan hak pilihnya. "Waktu saya di situ (RS) tidak bisa nyoblos. Waktu itu masih ada 100 orang yang mengantri," ungkapnya.

Berbeda dengan Soleh dan Akip, Taufik mengaku harus kehilangan hak pilinya lantaran tidak mendapatkan surat pemberitahuan (undangan) memilih. Padahal ia terdaftar dalam DPT.

"Yang menjadi iktikad saya di sini karena 12 anggota keluarga tidak dapat undangan. Padahal kita di DPT ada," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved