KPU Bakal Hadirkan Eks Hakim MK dan Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli

Kamis, 14 Agustus 2014 - 14:20 WIB
KPU Bakal Hadirkan Eks Hakim MK dan Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli
KPU Bakal Hadirkan Eks Hakim MK dan Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.Dua saksi ahli rencananya akan dihadirkan pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat besok.
"Tadinya ada Zainal Arifin Mochtar tapi dia ada di Vienna, dia upayakan lebih pulang cepat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai sidang di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Selain menghadirkan ahli hukum tata negara tersebut, KPU juga akan mengahdirkan eks Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) untuk dihadirkan pada sidang DKPP.

"Masih ada dua nama lain. Pak Haryono bisa kita tarik ke sini (sidang DKPP) juga," ungkapnya.

Dia menambahkan, secara keseluruhan untuk sengketa hasil Pilpres, KPU menyiapkan sebanyak lima saksi ahli. Tiga saksi ahli untuk sidang di MK, dan dua lainnya akan dihadirkan di sidang DKPP.

Untuk diketahui, pada sidang hari ini, DKPP memutuskan hanya menghadirkan saksi biasa dari pihak pengadu dan terkait. Sedangkan, saksi ahli baru bisa dihadirkan pada sidang lanjutan, Jumat besok.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6123 seconds (0.1#10.140)