Sidang MK Ungkap Upaya Pembakaran Isi Kotak Suara di Cilincing
A
A
A
JAKARTA - Relawan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Sugiyono menuding ada yang ingin membakar isi kotak suara di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu terjadi setelah adanya pembongkaran kotak suara yang sebelumnya dilakukan di wilayah setempat.
"Saya melihat itu (isi kotak suara) di taruh di dalam kardus, katanya, ini mau dibakar," kata Sugiyono saat menjadi saksi dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pun memperdalam siapa yang mengatakan akan membakar isi kotak suara itu. "Kata Panwascam, Pak Billy dan ada Pak Yosi," jawab Sugiyono.
Sugiyono lalu menceritakan bahwa dirinya mengetahui ada pembongkaran kotak suara dari warga setempat yang tiba-tiba menghubunginya.
"Saya ditelepon masyarakat, di Cilincing terjadi pembukaan kotak suara sebanyak 265 kotak suara dan posisi saya di Pondok Gede. Kemudian saya berangkat menuju ke Cilincing di kantor Kecamatan Cilincing pada pukul 3 dinihari dan saya menyampaikan masyarakat sebelum saya sampai di video dan tolong difoto," terangnya.
Pernyataan Sugiyono pun mengundang pertanyaan dari hakim konstitusi Aswanto. Ia mengingatkan bahwa pemberian keterangan palsu bisa dipidanakan. "Siap, pak. Pasti dipenjara," tegas Sugiyono.
Hal itu terjadi setelah adanya pembongkaran kotak suara yang sebelumnya dilakukan di wilayah setempat.
"Saya melihat itu (isi kotak suara) di taruh di dalam kardus, katanya, ini mau dibakar," kata Sugiyono saat menjadi saksi dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva pun memperdalam siapa yang mengatakan akan membakar isi kotak suara itu. "Kata Panwascam, Pak Billy dan ada Pak Yosi," jawab Sugiyono.
Sugiyono lalu menceritakan bahwa dirinya mengetahui ada pembongkaran kotak suara dari warga setempat yang tiba-tiba menghubunginya.
"Saya ditelepon masyarakat, di Cilincing terjadi pembukaan kotak suara sebanyak 265 kotak suara dan posisi saya di Pondok Gede. Kemudian saya berangkat menuju ke Cilincing di kantor Kecamatan Cilincing pada pukul 3 dinihari dan saya menyampaikan masyarakat sebelum saya sampai di video dan tolong difoto," terangnya.
Pernyataan Sugiyono pun mengundang pertanyaan dari hakim konstitusi Aswanto. Ia mengingatkan bahwa pemberian keterangan palsu bisa dipidanakan. "Siap, pak. Pasti dipenjara," tegas Sugiyono.
(kur)