Bawaslu Papua Minta Ketua dan Anggota KPU Dogiyai Dipecat

Kamis, 14 Agustus 2014 - 12:16 WIB
Bawaslu Papua Minta Ketua dan Anggota KPU Dogiyai Dipecat
Bawaslu Papua Minta Ketua dan Anggota KPU Dogiyai Dipecat
A A A
JAKARTA - Bawaslu Provinsi Papua selaku teradu meminta kepada majelis Hakim DKPP untuk 'memecat' Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Papua.

Disampaikan Ketua Bawaslu Papua Robert Herik, menurutnya keberatan dirinya lantaran tidak menerima rekapitulasi di distrik (kecamatan) Mapiai Tengah dan Mapiai Barat.

"Tapi terima laporan dari (KPU) Dogiyai," kata Robert di ruang Sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Selain itu, katanya pihaknya juga keberatan disebut telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Dogiyai. Menurutnya, rekomendasi dilakukan secara setingkat yakni di tingkat Provinsi. "Level kami adalah level Provinsi KPU," ketusnya.

Keberatan lain adalah, KPU Dogiyai dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Dogiyai soal rekapitulasi yang harusnya dijalankan 15 Juli, tetapi baru dijalankan pada 17 Juli 2014.

Di samping itu, dalam surat pengaduan ke DKPP, pengadu merasa keberatan lantaran KPU Dogiyai diduga menggunakan form rekapitulasi model DB-1 (kabupaten/kota) DPRD kabupaten/kota bukan menggunakan model DB-1 pemilu presiden.

Atas tindakan pelanggaran etis tersebut, pengadu merasa Ketua dan anggota KPU Dogiyai diduga telah melanggar asas-asas pemilu jujur, adil dan prinsip akuntabilitas.

"Kita minta untuk memutuskan pemberhentian tetap kepada ketua dan anggota KPU Dogiyai," imbuhnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7474 seconds (0.1#10.140)