Besok DKPP Lanjutkan Sidang Pembuktian Bongkar Kotak Suara
Rabu, 13 Agustus 2014 - 22:38 WIB
Besok DKPP Lanjutkan Sidang Pembuktian Bongkar Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menutup sidang dengan mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan teradu. Sidang akan dilanjutkan besok pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta.
"Besok sampai malam. Sidang lanjutan saksi, dan pembuktiaan, khusus menyelesaikan masalah kotak suara," ujar Ketua Sidang Jimly Asshiddqie, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menambahkan, lantaran pembongkaran kotak suara menjadi perkara yang kerap diperdebatkan, DKPP menjadikan materi perkara tersebut musti dijawab teradu besok. Rencananya pihak teradu bakal menghadirkan saksi ahli.
Menurut Jimly, KPU sebagai pihak teradu diminta membeberkan bukti beserta jawaban secara tertulis, berikut dalil atau dasar hukumnya.
Seusai sidang, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya bakal menunaikan permintaan majelis hakim untuk menjawab keberatan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terkait pembongkaran kotak surat suara.
"Kami siapkan (saksi) ahli untuk menjelaskan penyelenggara pemilu itu melindungi hak pilih rakyat," ungkap Hadar.
"Besok sampai malam. Sidang lanjutan saksi, dan pembuktiaan, khusus menyelesaikan masalah kotak suara," ujar Ketua Sidang Jimly Asshiddqie, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menambahkan, lantaran pembongkaran kotak suara menjadi perkara yang kerap diperdebatkan, DKPP menjadikan materi perkara tersebut musti dijawab teradu besok. Rencananya pihak teradu bakal menghadirkan saksi ahli.
Menurut Jimly, KPU sebagai pihak teradu diminta membeberkan bukti beserta jawaban secara tertulis, berikut dalil atau dasar hukumnya.
Seusai sidang, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya bakal menunaikan permintaan majelis hakim untuk menjawab keberatan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terkait pembongkaran kotak surat suara.
"Kami siapkan (saksi) ahli untuk menjelaskan penyelenggara pemilu itu melindungi hak pilih rakyat," ungkap Hadar.
(maf)