KPU Kota Waringin Barat Jamin Pemilih Sesuai Domisili
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU Kabupaten Kota Waringin Barat, Awaludin menjelaskan, terjadinya peningkatan jumlah pemilih dalam DKPTb dalam pemilihan presiden (pilpres) yang diikuti oleh Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.
Awaluddin menjelaskan, surat domisili sudah ada stempel dan tanda tangan dari perangkat desa setempat, sehingga tidak melanggar.
"Kami hanya melaksanakan dan tidak ingin menghilangkan hak pilih. Dan didomisili mereka sudah lama tinggal disitu," kata Awaluddin dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Awaluddin menjelaskan, pada saat proses rekapitulasi tidak ada protes baik ditingkat PPS dan PPK, pasalnya keterangan domisili dianggap legal.
"Jadi surat domisili dianggap legal sampai hari ini, dan tingkat kabupaten tidak mempersalahkan," tukasnya.
Seperti diketahui, peningkatan jumlah pemilih menjadi salah satu materi gugatan pemohon, Prabowo-Hatta yang didaftarkan ke MK.
Awaluddin menjelaskan, surat domisili sudah ada stempel dan tanda tangan dari perangkat desa setempat, sehingga tidak melanggar.
"Kami hanya melaksanakan dan tidak ingin menghilangkan hak pilih. Dan didomisili mereka sudah lama tinggal disitu," kata Awaluddin dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Awaluddin menjelaskan, pada saat proses rekapitulasi tidak ada protes baik ditingkat PPS dan PPK, pasalnya keterangan domisili dianggap legal.
"Jadi surat domisili dianggap legal sampai hari ini, dan tingkat kabupaten tidak mempersalahkan," tukasnya.
Seperti diketahui, peningkatan jumlah pemilih menjadi salah satu materi gugatan pemohon, Prabowo-Hatta yang didaftarkan ke MK.
(maf)