Nyawa Pemilu Ada di Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahendradatta menilai, pembukaan kotak surat suara tanpa seizin Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap melanggar kode etik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kotak suara adalah milik bersama peserta pemilu yang dipercayakan KPU. Sehingga langkah-langkah membuka kotak itu enggak bisa sembarangan," ujar Mahendra dalam sidang DKPP, ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia berdalih, setelah penetapan hasil pemilu presiden digugat di MK kewenangan membuka kotak suara berada di hakim MK. Sedangkan MK baru mengizinkan membongkar kotak suara setelah masuk sidang PHPU yang kedua.
Oleh sebab itu, menurutnya langkah tim kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu, Mabes Polri dan mengadukan ke DKPP dinilai sudah tepat.
Dia menganggap perintah KPU membongkar kotak suara telah melanggar aturan. "Besok kami akan tunjukkan di mana bahayanya buka kotak suara ini. Ini nyawanya pemilu itu, ada di kotak suara," tandasnya.
"Kotak suara adalah milik bersama peserta pemilu yang dipercayakan KPU. Sehingga langkah-langkah membuka kotak itu enggak bisa sembarangan," ujar Mahendra dalam sidang DKPP, ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia berdalih, setelah penetapan hasil pemilu presiden digugat di MK kewenangan membuka kotak suara berada di hakim MK. Sedangkan MK baru mengizinkan membongkar kotak suara setelah masuk sidang PHPU yang kedua.
Oleh sebab itu, menurutnya langkah tim kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu, Mabes Polri dan mengadukan ke DKPP dinilai sudah tepat.
Dia menganggap perintah KPU membongkar kotak suara telah melanggar aturan. "Besok kami akan tunjukkan di mana bahayanya buka kotak suara ini. Ini nyawanya pemilu itu, ada di kotak suara," tandasnya.
(maf)