Kubu Prabowo-Hatta Optimis MK Kabulkan Gugatan
Rabu, 13 Agustus 2014 - 17:45 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Optimis MK Kabulkan Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Kubu Koalisi Merah Putih optimis, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Juru Bicara (Jubir) Tim Prabowo-Hatta Andre Rosiade mengatakan, dengan melihat saksi-saksi dari beberapa daerah yang telah memberi kesaksian dalam persidangan di MK, dirinya yakin, MK akan mengabulkan gugatan.
"Saksi-saksi dalam dua persidangan terakhir tampil sangat bagus. Indikasi terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif sudah mulai terlihat," kata Andre di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Saat ditanya, jika nanti pada sidang putusan ternyata MK tidak mengabulkan gugatan utama yang diajukan Prabowo-Hatta, Andre mengatakan, MK pasti membatalkan keputusan KPU yang memenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua.
"Jika tuntutan utama tidak dikabulkan, minimal akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 46.000 TPS yang kami identifikasi bermasalah. Karena, jelas-jelas seperti yang disebutkan saksi kami, penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran terstruktur," ucapnya.
Juru Bicara (Jubir) Tim Prabowo-Hatta Andre Rosiade mengatakan, dengan melihat saksi-saksi dari beberapa daerah yang telah memberi kesaksian dalam persidangan di MK, dirinya yakin, MK akan mengabulkan gugatan.
"Saksi-saksi dalam dua persidangan terakhir tampil sangat bagus. Indikasi terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif sudah mulai terlihat," kata Andre di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Saat ditanya, jika nanti pada sidang putusan ternyata MK tidak mengabulkan gugatan utama yang diajukan Prabowo-Hatta, Andre mengatakan, MK pasti membatalkan keputusan KPU yang memenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua.
"Jika tuntutan utama tidak dikabulkan, minimal akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 46.000 TPS yang kami identifikasi bermasalah. Karena, jelas-jelas seperti yang disebutkan saksi kami, penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran terstruktur," ucapnya.
(maf)