Eks Kepala Bappebti Diduga Peras PT Indokliring 10%

Rabu, 13 Agustus 2014 - 17:02 WIB
Eks Kepala Bappebti...
Eks Kepala Bappebti Diduga Peras PT Indokliring 10%
A A A
JAKARTA - Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), pernah memeras saham 10 persen dari PT Indokliring Internasional.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Operasional PT Bursa Berjang Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFE) M Bihar Sakti Wibowo, mantan Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir, dan Komisaris PT BBJ Hassan Widjaja.

Mereka dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/8/2014). Dalam sidang ini JPU menghadirkan total 13 saksi.

M Bihar Sakti Wibowo menuturkan, BBJ sudah sejak lama berkeinginan memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional.

Kemudian diajukankan permohonan izin operasionalnya ke Bappebti untuk menjalankan lembaga tersebut di pasar bursa komoditas. Sampai mei 2012, tutur dia PT Indokliring belum ada. Dalam acara pertemuan Bappbeti dengan pelaku usaha, dia bertemu Alfons di Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah, 27 juni 2012.

“Nah di dalam sela kegiatan saya dipanggil Alfons. Jadi ada di satu lobi, kami ada bertiga. Saya, Surdiyanto, dan Alfons. Alfons sampaikan ke saya, ‘kamu mau dirikan klearing? Ini ada permintaans saham dari Pak Syahrul, untuk bisa diikutsertakan dalam (klearing),” kata Bihar di depan majelis hakim.

Saat itu Bihar mengaku memberikan jawaban bahwa dia tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak. Tapi akan dia sampaikan.

“PT-nya belum ada. Mungkin beliau mengetahui dari laporan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kami mungkin ada saham di situ (PT Indokliring) 10 persen,” tandas Bihar.

Alfons Samosir membenarkan, pembicaraan dan pertemuan tersebut. Sebelum itu ceritanya, dia dipanggil Syahrul ke ruangannya. Syahrul mengatakan bahwa BBJ mau membuat perusahaan klearing. Kepada Syahrul Alfons mengatakan menurut peraturan yang ada itu adalah hak BBJ .

“Waktu di Solo ada sosialisasi di situ. Di dalam ngobrol dengan Pak Bihar. Mereka menanyakan kira-kira gimana. Saya bilang pernah saya dengar, bos kita minta saham. Tidak disebut berapa persen mungkin ditafsirkan 10 persen. Setelah itu saya tidak tahu,” kata Alfons.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengkonfirmasi berapa nilai uang dari 10 persen tersebut. Bihar mengaku sebenarnya belum ada gambaran. Karena memang pembicaraan ini masih prematur.

“Cuma di pemahaman saya, modal setor Rp100 miliar. Jadi kurang lebih 10 persen dari Rp100 miliar,” bebernya.

Bila dihitung 10 persen dari Rp100 miliar sama dengan Rp10 miliar. Sepulang dari Solo Bihar melaporkan ke Made Sukarwo selaku Direktur Utama PT BBJ saat itu, kini mantan Direktur Utama BBJ terkait perbincangan dengan Alfons.

“Saya sampaikan ada pembicaraan di Solo. Kemudian saya mencoba melaporkan ke Komisaris Utama Hassan Widjaja (kini komisaris), saya telpon, saya cerita,” sambung Bihar.

Komisaris PT BBJ Hassan Widjaja pun membenarkan komunikasi dengan bihar. “Saya (terima) telepon dari Pak Bihar, ada permintaan saham 10 persen. Saya bilang gila!,” ucap Hassan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0603 seconds (0.1#10.140)