Di Sidang Kode Etik DKPP, KPU Tak Paham Aturan Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Prabowo-Hatta menganggap pembelaan yang disampaikan KPU di sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP mengindikasikan KPU tidak paham aturan pemilu.
Koordinator kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan seharusnya yang menjadi acuan KPU dalam menjawab aduan adalah Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 soal pemilu presiden dan wakil presiden, bukan UU No. 8 tahun 2012.
Pihak teradu, kata Mahendra, lebih banyak menggunakan UU No. 8 tahun 2012 yakni yang mengatur tentang pemilihan legislatif DPR, DPD, dan DPRD.
"Artinya mereka sendiri tidak tahu membuat aturan. Oleh karena itu terstruktur, sistematis, masif itu sudah terpenuhi," ujar Mahendra saat rehat sidang DKPP yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sengaja membiarkan jawaban yang muncul dari para teradu. Kesempatan membantah apa yang disampaikan teradu akan dilakukan pada sidang berikutnya.
Melalui sidang kode etik tersebut, Mahendra menilai, masyarakat tak kesulitan untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu. Sebab, hal tersebut bisa disaksikan melalui penafsiran undang-undang pemilu yang tak dipahami KPU.
"Kami ingin katakan begini, intinya mereka sudah memfasilitasi kecurangan itu, dan mereka secara etis melanggar," tukasnya.
Koordinator kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan seharusnya yang menjadi acuan KPU dalam menjawab aduan adalah Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 soal pemilu presiden dan wakil presiden, bukan UU No. 8 tahun 2012.
Pihak teradu, kata Mahendra, lebih banyak menggunakan UU No. 8 tahun 2012 yakni yang mengatur tentang pemilihan legislatif DPR, DPD, dan DPRD.
"Artinya mereka sendiri tidak tahu membuat aturan. Oleh karena itu terstruktur, sistematis, masif itu sudah terpenuhi," ujar Mahendra saat rehat sidang DKPP yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sengaja membiarkan jawaban yang muncul dari para teradu. Kesempatan membantah apa yang disampaikan teradu akan dilakukan pada sidang berikutnya.
Melalui sidang kode etik tersebut, Mahendra menilai, masyarakat tak kesulitan untuk menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu. Sebab, hal tersebut bisa disaksikan melalui penafsiran undang-undang pemilu yang tak dipahami KPU.
"Kami ingin katakan begini, intinya mereka sudah memfasilitasi kecurangan itu, dan mereka secara etis melanggar," tukasnya.
(hyk)