KPU Minta DKPP Tolak Seluruh Pengaduan Kubu Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak teradu membacakan keterangan secara umum terkait materi pengaduan yang diadukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara pemilu.
Ada tiga permintaan yang disampaikan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoal tuduhan pelanggaran kode etik diduga dilakukan oleh ketua dan komisioner KPU serta penyelenggara pemilu di sejumlah daerah yang juga diadukan kubu Prabowo-Hatta.
"Kami memohon Majelis DKPP menolak seluruhnya materi pengaduan yang disangkakan kepada kami sebagai pihak teradu karena tidak terbukti," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Selanjutnya, kata Husni, pihaknya meminta kepada Majelis DKPP merehabilitasi nama baik ketujuh anggota KPU atas tuduhan pelanggaran kode etik dengan mekanisme pemeriksaan secara etik di sidang kode etik.
"Atau jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Husni menambahkan, jawaban yang dibacakan secara tertulis tersebut telah dilakukan rapat internal atau pleno untuk disampaikan kepada pihak pengadu dan terkait.
"Kami yang bertandatangan atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro," pungkasnya.
Ada tiga permintaan yang disampaikan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoal tuduhan pelanggaran kode etik diduga dilakukan oleh ketua dan komisioner KPU serta penyelenggara pemilu di sejumlah daerah yang juga diadukan kubu Prabowo-Hatta.
"Kami memohon Majelis DKPP menolak seluruhnya materi pengaduan yang disangkakan kepada kami sebagai pihak teradu karena tidak terbukti," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Selanjutnya, kata Husni, pihaknya meminta kepada Majelis DKPP merehabilitasi nama baik ketujuh anggota KPU atas tuduhan pelanggaran kode etik dengan mekanisme pemeriksaan secara etik di sidang kode etik.
"Atau jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Husni menambahkan, jawaban yang dibacakan secara tertulis tersebut telah dilakukan rapat internal atau pleno untuk disampaikan kepada pihak pengadu dan terkait.
"Kami yang bertandatangan atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro," pungkasnya.
(kri)