Saksi Prabowo-Hatta Minta Perlindungan LPSK

Selasa, 12 Agustus 2014 - 20:26 WIB
Saksi Prabowo-Hatta...
Saksi Prabowo-Hatta Minta Perlindungan LPSK
A A A
JAKARTA - Karena merasa terancam setelah memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), saksi dari tim Prabowo-Hatta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemudian tim advokat pun telah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada LPSK.

"Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada LPSK untuk segera melakukan tindakan-tindakan pengamanan saksi," ujar Advokat dari Tim Pembela Merah Putih (TPMP), Firman Wijaya kepada wartawan, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Pa'Son di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Firman mengatakan, saksi-saksi tersebut memiliki peranan penting yakni, menguak tabir kejahatan pemilu. Sehingga, hal ini tentunya sangat berisiko bagi keamanan para saksi tersebut, khususnya perlindungan dari pihak-pihak yang dalam kesaksian telah mengintimidasi dan menekan saksi.

"Dengan kesaksian yang berisiko semacam ini, negara harus melakukan perlindungan," jelas Firman.

Firman menjelaskan, posisi saksi pun sangat penting, selain sebagai whistle blower, keterangan dari para saksi pun bisa menentukan dan menguatkan indikasi kejahatan pemilu yang menjadi alasan dari gugatan Prabowo-Hatta ke MK.

"Mereka bersedia bersaksi, tapi mereka juga meminta jaminan keselamatan mereka selama di Jakarta, dan juga ketika mereka kembali lagi," jelasnya.

Menurut Firman, para saksi tersebut sudah merasa tertekan pada tingkat psikologis. Terutama, setelah mereka memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa ada keterlibatan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan pemilu di Papua.

"Meski mencontohkan saksi yang berasal dari Papua, tapi semua saksi yang ada harus dapat jaminan perlindungan," terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sudah waktunya agar LPSK terlibat, guna memberikan jaminan keamanan dan perlindungan dari para saksi yang merasa terancam.

Karena, pada saat menyebutkan oknum aparat kepolisian dalam persidangan pun, ekspresi mereka sudah menunjukkan ketakutan. "Fungsi LPSK sudah harus terlibat. Karena hanya orang seperti ini hanya ingin mengungkap kebenaran," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved